PENERIMAAN PAJAK

Jika Ekonomi Membaik, Penerimaan Perpajakan 2021 Bisa Tumbuh 10,5%

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juni 2020 | 09:35 WIB
Jika Ekonomi Membaik, Penerimaan Perpajakan 2021 Bisa Tumbuh 10,5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Jika ekonomi membaik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi penerimaan perpajakan pada 2021 akan mengalami pertumbuhan berkisar 2,6%—10,5% dibandingkan perkiraan (outlook) penerimaan perpajakan tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan proyeksi penerimaan perpajakan itu akan berkisar Rp1.441 triliun hingga Rp1.551 triliun. Menurutnya, proyeksi itu juga sudah memperhitungkan dampak pandemi virus Corona yang masih akan berlanjut pada 2021.

"Penerimaan perpajakan kita harapkan meningkat 2,6% sampai 10,5% pada tahun 2021," katanya saat rapat dengan Badan Anggaran RI, Kamis (19/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menyebut tahun 2021 akan menjadi masa transisi pemulihan ekonomi Indonesia yang tahun ini mengalami tekanan berat akibat pandemi. Pemerintah bahkan telah menurunkan target penerimaan perpajakan melalui Perpres 54/2020. Outlook-nya pun akan lebih rendah lagi. Simak artikel ‘Target Penerimaan Pajak 2020 Turun 10% , Ini Alasannya’.

Secara terperinci, pemerintah memproyeksi penerimaan pajak pada 2021 mengalami pertumbuhan 2,8% hingga 11,1% dibanding outlook penerimaan pajak tahun ini. Jika dihitung, nilainya diperkirakan mencapai Rp1.232 triliun hingga Rp1.331 triliun.

Sementara penerimaan pabeanan dan cukai pada 2021, diperkirakan mengalami pertumbuhan 1% hingga 6% dibanding proyeksi penerimaan tahun ini. Jika dihitung, nilainya diperkirakan sekitar Rp207 triliun hingga Rp219,89 triliun.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan tantangan terberat dalam melakukan menentukan target perpajakan tahun 2021 adalah adanya ketidakpastian dan dinamika perekonomian tahun tahun ini.

Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan semua dinamika perekonomian 2020 dalam menentukan target penerimaan perpajakan 2021. Simak artikel ‘Soal Target Penerimaan Perpajakan 2021, Sri Mulyani Pertimbangkan Ini’.

Faktor yang akan menjadi pertimbanga Sri Mulyani dalam menyusun target penerimaan perpajakan antara lain perkiraan penerimaan perpajakan tahun 2020 yang sangat dipengaruhi secara negatif oleh Covid-19, serta pemberian berbagai insentif untuk membantu dunia usaha bertahan dari tekanan pandemi.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah juga memperhitungkan rencana pemberian insentif pajak pada 2021, serta berbagai strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilakukan oleh otoritas pajak maupun pabeanan dan cukai.

"Tax ratio pada 2021 diperkirakan sebesar 9,3% hingga 9,68%,” ujarnya.

Sementara itu, kebijakan perpajakan pemerintah pada 2021 akan diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat, serta relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ada pula upaya optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?