PENERIMAAN PAJAK

Jika Ekonomi Membaik, Penerimaan Perpajakan 2021 Bisa Tumbuh 10,5%

Dian Kurniati | Jumat, 19 Juni 2020 | 09:35 WIB
Jika Ekonomi Membaik, Penerimaan Perpajakan 2021 Bisa Tumbuh 10,5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Jika ekonomi membaik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi penerimaan perpajakan pada 2021 akan mengalami pertumbuhan berkisar 2,6%—10,5% dibandingkan perkiraan (outlook) penerimaan perpajakan tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan proyeksi penerimaan perpajakan itu akan berkisar Rp1.441 triliun hingga Rp1.551 triliun. Menurutnya, proyeksi itu juga sudah memperhitungkan dampak pandemi virus Corona yang masih akan berlanjut pada 2021.

"Penerimaan perpajakan kita harapkan meningkat 2,6% sampai 10,5% pada tahun 2021," katanya saat rapat dengan Badan Anggaran RI, Kamis (19/6/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menyebut tahun 2021 akan menjadi masa transisi pemulihan ekonomi Indonesia yang tahun ini mengalami tekanan berat akibat pandemi. Pemerintah bahkan telah menurunkan target penerimaan perpajakan melalui Perpres 54/2020. Outlook-nya pun akan lebih rendah lagi. Simak artikel ‘Target Penerimaan Pajak 2020 Turun 10% , Ini Alasannya’.

Secara terperinci, pemerintah memproyeksi penerimaan pajak pada 2021 mengalami pertumbuhan 2,8% hingga 11,1% dibanding outlook penerimaan pajak tahun ini. Jika dihitung, nilainya diperkirakan mencapai Rp1.232 triliun hingga Rp1.331 triliun.

Sementara penerimaan pabeanan dan cukai pada 2021, diperkirakan mengalami pertumbuhan 1% hingga 6% dibanding proyeksi penerimaan tahun ini. Jika dihitung, nilainya diperkirakan sekitar Rp207 triliun hingga Rp219,89 triliun.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan tantangan terberat dalam melakukan menentukan target perpajakan tahun 2021 adalah adanya ketidakpastian dan dinamika perekonomian tahun tahun ini.

Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan semua dinamika perekonomian 2020 dalam menentukan target penerimaan perpajakan 2021. Simak artikel ‘Soal Target Penerimaan Perpajakan 2021, Sri Mulyani Pertimbangkan Ini’.

Faktor yang akan menjadi pertimbanga Sri Mulyani dalam menyusun target penerimaan perpajakan antara lain perkiraan penerimaan perpajakan tahun 2020 yang sangat dipengaruhi secara negatif oleh Covid-19, serta pemberian berbagai insentif untuk membantu dunia usaha bertahan dari tekanan pandemi.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Pemerintah juga memperhitungkan rencana pemberian insentif pajak pada 2021, serta berbagai strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilakukan oleh otoritas pajak maupun pabeanan dan cukai.

"Tax ratio pada 2021 diperkirakan sebesar 9,3% hingga 9,68%,” ujarnya.

Sementara itu, kebijakan perpajakan pemerintah pada 2021 akan diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat, serta relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ada pula upaya optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN