PMK 102/2021

Jika Diperoleh Data dan Informasi Ini, DJP Bisa Tagih PPN Sewa Toko

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Agustus 2021 | 15:40 WIB
Jika Diperoleh Data dan Informasi Ini, DJP Bisa Tagih PPN Sewa Toko

Ilustrasi. Pedagang memasang lampu di depan gerainya di ITC Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Berbekal data dan/atau informasi, Ditjen Pajak (DJP) dapat menagih pajak pertambahan nilai (PPN) yang awalnya diajukan untuk mendapat insentif ditanggung pemerintah (DTP) sesuai dengan PMK 102/2021.

Dalam Pasal 5 beleid tersebut, ada 3 jenis data dan/atau informasi yang memungkinkan otoritas pajak menagih PPN terutang. Penagihan dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atas nama dirjen pajak.

“Kepala kantor pelayanan pajak atas nama direktur jenderal pajak menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 5 PMK 102/2021, dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pertama, data dan/atau informasi menunjukkan objek yang diserahkan bukan merupakan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Sesuai dengan Pasal 2, PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh pemerintah.

Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. Ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai (outlet).

Toko atau gerai itu bisa berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, dan pasar rakyat.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Kedua, data dan/atau informasi menunjukkan periode sewa dan periode penagihan sewa tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini. Dalam Pasal 3 disebutkan insentif diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021.

Ketiga, data dan/atau informasi menunjukkan penyerahan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (5), dan/atau ayat (7). Pasal ini mengatur mengenai pembuatan faktur dan pelaporan realisasi PPN DTP. Simak ‘Mau PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah? PKP Harus Lapor Ini ke DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi