PMK 68/2020

Jika Dialokasikan Sebagai Dana Abadi, Sisa Lebih Bukan Objek PPh

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:59 WIB
Jika Dialokasikan Sebagai Dana Abadi, Sisa Lebih Bukan Objek PPh

Ilustrasi. Salah satu sudut kawasan Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba pada bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (litbang) yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi bisa dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam PMK 68/2020 disebutkan sisa lebih yang diterima dikecualikan sebagai objek PPh apabila digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau litbang serta dilakukan paling lama 4 tahun sejak sisa lebih itu diterima atau diperoleh.

Pengadaan yang dimaksud salah satunya adalah pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan,

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

“Termasuk dalam pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan … merupakan penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi,” demikian penggalan bunyi Pasal 5 ayat (2) beleid tersebut, seperti dikutip pada Kamis (25/6/2020).

Dana abadi, sesuai Pasal 1 beleid ini, adalah adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan/atau litbang yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.

Dalam PMK 68/2020, ada 4 syarat penggunaan sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk dana abadi. Pertama, badan atau lembaga telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kedua, disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi atau badan/lembaga pendidikan. Bagi perguruan tinggi negeri badan hukum, persetujuan dari pimpinan perguruan tinggi, majelis wali amanat, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat.

Bagi perguruan tinggi swasta, persetujuan berasal dari pimpinan perguruan tinggi, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat.

Sementara, bagi badan/atau lembaga pendidikan selain perguruan tinggi negeri/swasta, pesetujuan dari pimpinan badan atau lembaga pendidikan, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga:
Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Ketiga, untuk badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, harus ada persetujuan dari pimpinan badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat.

Keempat, telah terdapat pengaturan terkait dana abadi di badan atau lembaga dalam bentuk peraturan presiden dan/atau peraturan menteri yang membidangi pendidikan dan/atau litbang.

Dana abadi dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola. Namun, pengembangan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Hasil pengembangan dana abadi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta dapat digunakan untuk kegiatan operasional terutama untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan/atau litbang.

Jika penggunaan dana abadi yang berasal dari sisa lebih tidak sesuai ketentuan tersebut, atas dana abadi itu menjadi objek pajak penghasilan pada tahun pajak ditemukan dan diperlakukan sebagai koreksi fiskal.

Penggunaan sisa lebih dalam bentuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana, selain yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi, dapat diberikan kepada badan atau lembaga lain sepanjang berada di dalam wilayah NKRI. Namun, penggunaannya tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi badan atau lembaga pemberi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI