PMK 68/2020

Jika Dialokasikan Sebagai Dana Abadi, Sisa Lebih Bukan Objek PPh

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:59 WIB
Jika Dialokasikan Sebagai Dana Abadi, Sisa Lebih Bukan Objek PPh

Ilustrasi. Salah satu sudut kawasan Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba pada bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (litbang) yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi bisa dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam PMK 68/2020 disebutkan sisa lebih yang diterima dikecualikan sebagai objek PPh apabila digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau litbang serta dilakukan paling lama 4 tahun sejak sisa lebih itu diterima atau diperoleh.

Pengadaan yang dimaksud salah satunya adalah pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan,

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Termasuk dalam pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan … merupakan penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi,” demikian penggalan bunyi Pasal 5 ayat (2) beleid tersebut, seperti dikutip pada Kamis (25/6/2020).

Dana abadi, sesuai Pasal 1 beleid ini, adalah adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan/atau litbang yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.

Dalam PMK 68/2020, ada 4 syarat penggunaan sisa lebih dapat dialokasikan dalam bentuk dana abadi. Pertama, badan atau lembaga telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kedua, disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi atau badan/lembaga pendidikan. Bagi perguruan tinggi negeri badan hukum, persetujuan dari pimpinan perguruan tinggi, majelis wali amanat, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat.

Bagi perguruan tinggi swasta, persetujuan berasal dari pimpinan perguruan tinggi, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat.

Sementara, bagi badan/atau lembaga pendidikan selain perguruan tinggi negeri/swasta, pesetujuan dari pimpinan badan atau lembaga pendidikan, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketiga, untuk badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, harus ada persetujuan dari pimpinan badan atau lembaga penelitian dan pengembangan, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat.

Keempat, telah terdapat pengaturan terkait dana abadi di badan atau lembaga dalam bentuk peraturan presiden dan/atau peraturan menteri yang membidangi pendidikan dan/atau litbang.

Dana abadi dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola. Namun, pengembangan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Hasil pengembangan dana abadi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta dapat digunakan untuk kegiatan operasional terutama untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan/atau litbang.

Jika penggunaan dana abadi yang berasal dari sisa lebih tidak sesuai ketentuan tersebut, atas dana abadi itu menjadi objek pajak penghasilan pada tahun pajak ditemukan dan diperlakukan sebagai koreksi fiskal.

Penggunaan sisa lebih dalam bentuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana, selain yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi, dapat diberikan kepada badan atau lembaga lain sepanjang berada di dalam wilayah NKRI. Namun, penggunaannya tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi badan atau lembaga pemberi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan