BELGIA

Jerman 'Kompori' Negara Uni Eropa Tolak Reformasi Pasar Energi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Jerman 'Kompori' Negara Uni Eropa Tolak Reformasi Pasar Energi

Presiden Dewan Eropa Charles Michel, Kanselir Jerman Angela Merkel, Presiden Prancis Emmanuel Macron dan anggota Dewn Eropa berpose untuk foto keluarga selama berlangsungnya KTT Uni Eropa tatap muka di Brussels, Belgia, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Johanna Geron/AWW/djo

BRUSSELS, DDTCNews - Sebanyak 9 negara Uni Eropa memblokir upaya reformasi pasar energi untuk mengatasi kenaikan harga listrik menjelang musim dingin 2021.

Pemerintah Jerman secara terbuka menentang agenda reformasi pasar energi Uni Eropa yang diusulkan oleh Spanyol dan Prancis. Kebijakan itu tadinya untuk menjawab naiknya harga listrik imbas kenaikan harga gas alam. Sikap Jerman didukung penuh oleh Luksemburg, Austria, Denmark, Estonia, Finlandia, Irlandia, Latvia dan Belanda.

"Lonjakan harga ikut dipengaruhi faktor global, kita harus sangat berhati-hati sebelum ikut campur dalam desain pasar energi internal Uni Eropa," tulis keterangan bersama 9 negara dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Jerman yang menjadi motor penolakan menyatakan upaya reformasi ad hoc bukan obat mujarab untuk menekan kenaikan harga energi yang terjadi saat ini. Kenaikan komoditas khusus migas disebabkan pemulihan ekonomi yang berlangsung di banyak negara.

Aktivitas ekonomi yang kembali berputar meningkatkan permintaan energi. Namun, pasokan belum dipenuhi secara optimal. Hal tersebut berlaku untuk gas alam yang menjadi salah satu sumber utama energi negara Uni Eropa.

Alih-alih melakukan reformasi secara mendadak, kelompok 9 negara menyatakan Uni Eropa perlu memperluas sumber energi terbarukan. Kemudian pasar liberal listrik antarnegara anggota perlu saling terkoneksi agar lebih siap ketika menghadapi guncangan harga akibat kenaikan gas alam.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Transisi energi yang dikelola dengan baik bukanlah penyebabnya [kenaikan harga listrik], tetapi perlu menjadi bagian dari solusi untuk menjaga harga tetap terjangkau," terangnya,

Sebagai solusi jangka pendek perlu intervensi kebijakan agar menjaga stabilitas harga listrik saat periode musim dingin. Kebijakan nasional seperti subsidi atau insentif bisa diberikan hingga akhir tahun untuk kemudian dicabut bertahap pada tahun fiskal 2022.

"Perlu tindakan nasional sementara dan terarah untuk melindungi konsumen yang rentan dan perusahaan yang sedang berjuang. Ini bisa diluncurkan sepanjang musim dingin dan kemudian secara bertahap dihapus pada musim semi, ketika harga gas alam diperkirakan akan turun," terangnya seperti dilansir euronews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN