PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Jepang Publikasikan P3B Jepang-Indonesia Dengan Modifikasi MLI

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juni 2020 | 16:01 WIB
Jepang Publikasikan P3B Jepang-Indonesia Dengan Modifikasi MLI

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews—Kementerian Keuangan Jepang mempublikasikan dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Jepang dan Indonesia yang telah dimodifikasi berdasarkan multilateral instrument (MLI).

Menurut Kemenkeu Jepang, P3B terbaru ini disusun berdasarkan reservasi dan notifikasi yang dikirimkan oleh kedua negara kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selaku depositary.

"Tujuan dibuatnya dokumen ini untuk memberikan pemahaman atas aplikasi MLI terhadap P3B. Namun, dokumen ini tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Naskah yang berlaku tetaplah teks asli P3B dan MLI itu sendiri," tulis Kemenkeu Jepang dalam publikasinya, dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa terminologi dalam MLI yang diubah agar sejalan dengan terminologi yang digunakan pada P3B yang telah ditandatangani oleh kedua negara sejak 1982 tersebut.

Beberapa terminologi MLI yang diubah agar sejalan dengan P3B antara lain seperti covered tax agreement yang diubah menjadi agreement dan contracting jurisdiction yang disesuaikan menjadi contracting state.

Penyesuaian terminologi ini dilakukan agar P3B hasil modifikasi MLI ini menjadi lebih mudah dibaca dan bukan untuk mengubah substansi dari ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam MLI itu sendiri.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

MLI mulai berlaku di Jepang terhitung sejak 1 Januari 2020 lalu, sedangkan Indonesia baru memberlakukan MLI pada 1 Agustus 2020. OECD mencatat Indonesia telah mengirimkan ratifikasi dari MLI sejak 28 April 2020.

Untuk diketahui, MLI adalah modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisir potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak.

Sampai saat ini, terdapat kurang lebih 3.000 tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku di dunia. Karena itu, MLI merupakan cara tercepat untuk memperkuat perjanjian pajak.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Ratifikasi Indonesia atas MLI diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019 tentang Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba. Perpres ini telah diundangkan sejak 13 November 2019.

Melalui MLI, perubahan P3B langsung mengadopsi rencana aksi dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 yakni aksi ke-2 (neutralising the effects of hybrid mismatch arrangements), aksi ke-6 (prevention of tax treaty abuse), aksi ke-7 (permanent establishment status), dan aksi ke-14 (mutual agreement procedure). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP