PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Jepang Publikasikan P3B Jepang-Indonesia Dengan Modifikasi MLI

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Juni 2020 | 16:01 WIB
Jepang Publikasikan P3B Jepang-Indonesia Dengan Modifikasi MLI

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews—Kementerian Keuangan Jepang mempublikasikan dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Jepang dan Indonesia yang telah dimodifikasi berdasarkan multilateral instrument (MLI).

Menurut Kemenkeu Jepang, P3B terbaru ini disusun berdasarkan reservasi dan notifikasi yang dikirimkan oleh kedua negara kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selaku depositary.

"Tujuan dibuatnya dokumen ini untuk memberikan pemahaman atas aplikasi MLI terhadap P3B. Namun, dokumen ini tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Naskah yang berlaku tetaplah teks asli P3B dan MLI itu sendiri," tulis Kemenkeu Jepang dalam publikasinya, dikutip Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa terminologi dalam MLI yang diubah agar sejalan dengan terminologi yang digunakan pada P3B yang telah ditandatangani oleh kedua negara sejak 1982 tersebut.

Beberapa terminologi MLI yang diubah agar sejalan dengan P3B antara lain seperti covered tax agreement yang diubah menjadi agreement dan contracting jurisdiction yang disesuaikan menjadi contracting state.

Penyesuaian terminologi ini dilakukan agar P3B hasil modifikasi MLI ini menjadi lebih mudah dibaca dan bukan untuk mengubah substansi dari ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam MLI itu sendiri.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

MLI mulai berlaku di Jepang terhitung sejak 1 Januari 2020 lalu, sedangkan Indonesia baru memberlakukan MLI pada 1 Agustus 2020. OECD mencatat Indonesia telah mengirimkan ratifikasi dari MLI sejak 28 April 2020.

Untuk diketahui, MLI adalah modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisir potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak.

Sampai saat ini, terdapat kurang lebih 3.000 tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku di dunia. Karena itu, MLI merupakan cara tercepat untuk memperkuat perjanjian pajak.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Ratifikasi Indonesia atas MLI diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019 tentang Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba. Perpres ini telah diundangkan sejak 13 November 2019.

Melalui MLI, perubahan P3B langsung mengadopsi rencana aksi dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 yakni aksi ke-2 (neutralising the effects of hybrid mismatch arrangements), aksi ke-6 (prevention of tax treaty abuse), aksi ke-7 (permanent establishment status), dan aksi ke-14 (mutual agreement procedure). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?