KPP PRATAMA KOTABUMI

Jemput Bola Lapor SPT, Pegawai KPP Datangi Kantor Camat dan Puskesmas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Maret 2023 | 16:30 WIB
Jemput Bola Lapor SPT, Pegawai KPP Datangi Kantor Camat dan Puskesmas

Pojok pajak yang digelar KPP Pratama Kotabumi. 

LAMPUNG BARAT, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Upaya tersebut, salah satunya, dilakukan oleh KPP Pratama Kotabumi, Lampung Selatan yang melakukan jemput bola ke ruang publik.

Belum lama ini, KPP Pratama Kotabumi menerjunkan petugasnya untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan di kantor Kecamatan Bandar Negeri Suoh dan Puskesmas Srimulyo. Perlu diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

"Account representative (AR) memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan, baik bagi wajib pajak orang pribadi. Pelaporan dilakukan melalui e-filing," kata AR wilayah Suoh Nurul Amin dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Tak cuma pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga mendapatkan pendampingan untuk memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sebagai informasi, hingga saat ini DJP telah mengirimkan email blast kepada 17 juta wajib pajak. Email berisi imbauan kepada wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan 2022 secara tepat waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan institusinya terus mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. Pasalnya, periode penyampaian SPT Tahunan 2022 pada wajib pajak orang pribadi akan berakhir dalam 4 hari lagi.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Tak cuma email, imbauan pelaporan SPT Tahunan juga disampaikan otoritas pajak melalui saluran Whatsapp oleh masing-masing KPP.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan