Ilustrasi. Calon haji embarkasi Solo menggunakan layanan Fast Track Haji "Mecca Route" di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang berangkat ibadah haji ke Tanah Suci perlu memahami dan mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku, terutama ketika sudah menunaikan ibadahnya dan pulang kembali ke Indonesia.
Melalui PMK 203/2017, pemerintah mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas barang bawaan yang dibawa jemaah haji. Namun, jemaah haji tetap perlu memberitahukan barang bawaannya melalui custom declaration.
"Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 203/2017, dikutip pada Senin (10/6/2024).
PMK 203/2017 mengatur terdapat ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk para jemaah haji. Dalam hal ini, setiap barang impor yang dibawa jemaah haji wajib diberitahukan kepada petugas DJBC.
Apabila bandara telah tersedia layanan custom declaration secara elektronik atau e-CD, jemaah bisa mengakses tautan ecd.beacukai.go.id. Saat ini, beberapa bandara telah menerapkan e-CD seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu.
Melalui e-CD tersebut, penumpang juga dapat sekalian melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) jika membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri.
Melalui PMK 203/2017, pemerintah pun memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.
Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.