UU HPP

Jelaskan Soal Omzet UMKM Tak Kena Pajak, DJP: Naikkan Kapasitas Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Maret 2022 | 10:30 WIB
Jelaskan Soal Omzet UMKM Tak Kena Pajak, DJP: Naikkan Kapasitas Usaha

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani (kedua kanan) bersama Tester Kopi Internasional Setiawan Subekti (kanan) mengunjungi stan pameran produk kopi pada Festival Coffee Week di Gedung Djuang45, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (25/2/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.

MAMASA, DDTCNews - Petugas pajak kembali menemui pelaku UMKM. Kini giliran Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa di Sulawesi Barat yang mengundang sejumlah pelaku UMKM untuk menyosialisasikan ketentuan pajak terbaru bagi UMKM.

Penyuluh KP2KP Mamasa Wahyu Tio Kurniawan menyampaikan UMKM punya posisi penting dalam perekonomian nasional. Karenanya, sejumlah insentif pajak telah digelontorkan dalam beberapa tahun terakhir guna menyokong kegiatan usaha pelaku UMKM.

"Melalui PP 23/2018 misalnya, pemerintah menurunkan tarif pajak bagi orang pribadi usahawan yang melakukan pencatatan, dari awalnya 1% menjadi 0,5% atas peradaran usaha," ujar Wahyu dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Insentif pajak kemudian kembali diberikan berbarengan dengan terjadinya pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Teranyar, ujar Wahyu, pemerintah melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan insentif bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar PPh final sesuai PP 23/2018.

"UMKM dengan peredaran usaha di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Berbagai fasilitas dan insentif yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha UMKM yang nantinya akan kembali berputar menggerakkan roda perekonomian," kata Wahyu.

Seperti diketahui, ketentuan baru mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk pelaksanaan pencatatan omzet bulanan. DJP kemudian menyarankan wajib pajak orang pribadi untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Untuk ketentuan teknis pelaporan omzet lebih lanjut, masih menunggu aturan turunannya terbit. Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun DJP @kring_pajak beberapa waktu lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan