KPP PRATAMA JEPARA

Jelaskan Soal e-Faktur dan PER-03/PJ/2022, Kantor Pajak Gelar Bimtek

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Mei 2022 | 11:30 WIB
Jelaskan Soal e-Faktur dan PER-03/PJ/2022, Kantor Pajak Gelar Bimtek

Ilustrasi.

JEPARA, DDTCNews – Adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% berdampak pada aplikasi e-faktur.

Agar wajib pajak memahami perubahan yang terjadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara telah menggelar kelas pajak bimbingan teknis (Bimtek) e-faktur 3.2 dan implementasi tarif PPN 11% selama 3 hari pada Selasa—Kamis (12—14/4/2022).

“Tarif PPN mengalami penyesuaian menjadi 11% sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP),” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jepara Dwi Listyono dalam sambutannya, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (2/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam kegiatan ini, Penyuluh KPP Pratama Jepara menjelaskan dan melakukan bimbingan secara bersama mengenai tata cara untuk update aplikasi e-faktur menjadi versi 3.2 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.

Kegiatan ini digelar karena banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang mengalami kesulitan saat mengunggah (upload) faktur pajak pada aplikasi ­e-faktur. Simak berbagai ulasan mengenai e-faktur pada laman berikut.

Dalam kelas pajak tersebut, Penyuluh KPP Pratama Jepara juga menjelaskan mengenai ketentuan baru faktur pajak yang tertuang dalam PER-03/PJ/2022. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan terkait dengan batas waktu pengunggahan faktur pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022.

Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenai ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur ini tercantum dalam Lampiran huruf A angka 3 beleid ini.

Dengan adanya kegiatan ini, tim penyuluh berharap PKP di wilayah Kabupaten Jepara dapat melaksanakan kewajiban perpajakan terkait dengan PPN dengan baik dan benar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?