UU HPP

Jelaskan Lagi Soal PPN 11%, Sri Mulyani Ingatkan Masih Ada Pembebasan

Dian Kurniati | Rabu, 23 Maret 2022 | 13:51 WIB
Jelaskan Lagi Soal PPN 11%, Sri Mulyani Ingatkan Masih Ada Pembebasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang akan berlaku per 1 April 2022.

Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, kebijakan itu diperlukan untuk memperkuat fondasi pajak di Indonesia

"PPN 11% itu tinggi atau enggak? Kalau dibandingkan banyak negara di G20, OECD, maka kita lihat PPN rata-rata di negara tersebut itu sekitar 15% atau bahkan 15,5%," katanya dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Sri Mulyani mengatakan DPR dan pemerintah mengesahkan UU HPP untuk menciptakan rezim pajak yang berkeadilan. Oleh karena itu, UU HPP juga memperkenalkan ketentuan tidak dipungut sebagian, seluruhnya, atau dibebaskan dari PPN.

Selain itu, UU HPP juga mengatur skema PPN final atas pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu atau atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak tertentu. Dalam hal ini, pemerintah bakal mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

"Kita tahu ada barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak dan menjadi bahan kebutuhan pokok. Supaya mereka tidak terkena 11%, mereka diberikan kemungkinan untuk mendapatkan tarif yang hanya 1%, 2%, dan 3%," ujarnya.

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Sri Mulyani belum memerinci jenis barang atau pengusaha kena pajak yang akan memperoleh fasilitas tidak dipungut/dibebaskan dari PPN atau PPN final. UU HPP menyebut pemberian fasilitas akan diatur kemudian dengan peraturan pemerintah (PP).

Sejumlah barang yang bakal memperoleh fasilitas PPN di antaranya jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan barang kebutuhan pokok masyarakat.

Menurutnya, setiap materi dalam UU HPP diarahkan untuk memperkuat fondasi perpajakan di Indonesia. Dia pun berharap kenaikan tarif PPN akan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Hasil Pertanian Tertentu Tetap 1,1%

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi