UU HPP

Jelaskan Lagi Soal PPN 11%, Sri Mulyani Ingatkan Masih Ada Pembebasan

Dian Kurniati | Rabu, 23 Maret 2022 | 13:51 WIB
Jelaskan Lagi Soal PPN 11%, Sri Mulyani Ingatkan Masih Ada Pembebasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang akan berlaku per 1 April 2022.

Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, kebijakan itu diperlukan untuk memperkuat fondasi pajak di Indonesia

"PPN 11% itu tinggi atau enggak? Kalau dibandingkan banyak negara di G20, OECD, maka kita lihat PPN rata-rata di negara tersebut itu sekitar 15% atau bahkan 15,5%," katanya dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan DPR dan pemerintah mengesahkan UU HPP untuk menciptakan rezim pajak yang berkeadilan. Oleh karena itu, UU HPP juga memperkenalkan ketentuan tidak dipungut sebagian, seluruhnya, atau dibebaskan dari PPN.

Selain itu, UU HPP juga mengatur skema PPN final atas pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu atau atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak tertentu. Dalam hal ini, pemerintah bakal mengatur besarannya hanya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

"Kita tahu ada barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak dan menjadi bahan kebutuhan pokok. Supaya mereka tidak terkena 11%, mereka diberikan kemungkinan untuk mendapatkan tarif yang hanya 1%, 2%, dan 3%," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sri Mulyani belum memerinci jenis barang atau pengusaha kena pajak yang akan memperoleh fasilitas tidak dipungut/dibebaskan dari PPN atau PPN final. UU HPP menyebut pemberian fasilitas akan diatur kemudian dengan peraturan pemerintah (PP).

Sejumlah barang yang bakal memperoleh fasilitas PPN di antaranya jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan barang kebutuhan pokok masyarakat.

Menurutnya, setiap materi dalam UU HPP diarahkan untuk memperkuat fondasi perpajakan di Indonesia. Dia pun berharap kenaikan tarif PPN akan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak