KEPATUHAN PAJAK

Jelang Tenggat SPT Badan, DJP Minta WP Maksimalkan Konsultasi Online

Dian Kurniati | Sabtu, 29 April 2023 | 10:00 WIB
Jelang Tenggat SPT Badan, DJP Minta WP Maksimalkan Konsultasi Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan mengenai layanan konsultasi yang tersedia untuk membantu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan akan berakhir besok. Oleh karena itu, DJP tetap menyediakan layanan konsultasi nontatap muka untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan, meski hari libur.

"DJP tetap membuka layanan konsultasi SPT Tahunan secara daring pada 29-30 April 2023 melalui saluran komunikasi nontatap muka masing-masing kantor pelayanan serta layanan live chat di laman situs pajak.go.id," katanya, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dwi mengatakan wajib pajak dapat menghubungi DJP apabila mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan 2022. Menurutnya, mendekati batas pelaporan SPT Tahunan badan, layanan Kring Pajak tetap berjalan seperti biasa.

Layanan konsultasi melalui saluran komunikasi nontatap muka dapat diperoleh dari kantor-kantor pelayanan pajak. Kontak KPP dan KP2KP yang dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Kemudian, wajib pajak masih dapat mengakses layanan konsultasi SPT Tahunan PPh badan melalui live chat Kring Pajak. Layanan live chat pada 29-30 April 2023 tetap beroperasi secara normal, yakni pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Live chat pajak tetap beroperasi untuk meningkatkan kualitas layanan saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan. Wajib pajak pun dapat memanfaatkan fitur tersebut melalui situs http://pajak.go.id.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa 2 hari.

Lantaran batas periodenya jatuh pada hari libur, wajib pajak dapat penyampaian SPT Tahunan PPh badan 2022 secara online, seperti melalui e-form dan e-filing.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra