PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Terima Amicus Curiae dari 48 Pihak

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 April 2024 | 16:15 WIB
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Terima Amicus Curiae dari 48 Pihak

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat (19/4/2024). Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat setidaknya sudah ada 48 pihak yang mengajukan amicus curiae terhadap perkara sengketa hasil pilpres 2024.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan tindak lanjut atas amicus curiae sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi.

"Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan, atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian, atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," ujar Fajar, dikutip Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Amicus curiae atau sahabat pengadilan merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang ditangani oleh pengadilan.

Keterlibatan amicus curiae hanya sebatas memberikan opini atas perkara. Meski demikian, amicus curiae menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada MK atas perkara yang sedang ditangani saat ini.

MK sebelumnya telah menyatakan bahwa hanya amicus curiae yang diterima MK paling lambat 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan dipertimbangkan dalam persidangan.

Baca Juga:
Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Namun, banyak pihak yang tetap mengajukan amicus curiae setelah tanggal tersebut. MK tidak memiliki kewenangan untuk menolak permohonan amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024.

Untuk diketahui, sidang sengketa hasil pilpres di MK akan dilanjutkan pada 22 April 2024. MK akan membacakan putusan baik atas permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan maupun atas permohonan dari kubu Ganjar Pranowo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA