PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Terima Amicus Curiae dari 48 Pihak

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 April 2024 | 16:15 WIB
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Terima Amicus Curiae dari 48 Pihak

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat (19/4/2024). Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat setidaknya sudah ada 48 pihak yang mengajukan amicus curiae terhadap perkara sengketa hasil pilpres 2024.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan tindak lanjut atas amicus curiae sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi.

"Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan, atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian, atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," ujar Fajar, dikutip Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Amicus curiae atau sahabat pengadilan merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang ditangani oleh pengadilan.

Keterlibatan amicus curiae hanya sebatas memberikan opini atas perkara. Meski demikian, amicus curiae menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada MK atas perkara yang sedang ditangani saat ini.

MK sebelumnya telah menyatakan bahwa hanya amicus curiae yang diterima MK paling lambat 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan dipertimbangkan dalam persidangan.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Namun, banyak pihak yang tetap mengajukan amicus curiae setelah tanggal tersebut. MK tidak memiliki kewenangan untuk menolak permohonan amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024.

Untuk diketahui, sidang sengketa hasil pilpres di MK akan dilanjutkan pada 22 April 2024. MK akan membacakan putusan baik atas permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan maupun atas permohonan dari kubu Ganjar Pranowo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini