Pekerja mal membersihkan lokasi di sekitar tempat jualannya di Mal Matahari Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.
Jelang pemberlakuan kebijakan tersebut, banyak warganet yang menanyakan ketentuan teknis kenaikan tarif PPN kepada Ditjen Pajak (DJP) di media sosial. Netizen juga mulai ramai menanyakan update aplikasi e-faktur untuk tarif PPN yang baru.
"@kring_pajak 1 April itu bentar lagi lho. Aturan pelaksanaan/turunan untuk UU HPP PPN 11% kapan mau diterbitkan?" tulis akun @glrhn, dikutip Kamis (17/3/2022).
Mendapat pertanyaan tersebut, DJP menjelaskan petunjuk teknis tentang pelaksanaan ketentuan tarif PPN 11% belum diterbitkan. DJP kemudian meminta wajib pajak untuk menunggu informasi lebih lanjut dan memantau situs http://pajak.go.id.
Selain soal aturan teknis, banyak pula warganet yang menanyakan perkembangan untuk aplikasi e-faktur. Salah satunya warganet pemilik akun @siapahahaha_.
"@kring_pajak Min, kalau PPN 11%, apa itu sudah default di e-faktur 3.1? Atau e-faktur 3.1 masih default-nya 10% ya?" bunyi cuitan akun tersebut.
Mengenai hal tersebut, DJP merespons dengan jawaban serupa. Otoritas menyatakan hingga saat ini belum terdapat update aplikasi e-faktur. DJP juga menyarankan warganet untuk mengecek perkembangan informasinya secara berkala.
"Untuk saat ini belum ada peraturan pelaksanaan mengenai penerapan tarif PPN 11% dan belum ada update aplikasi e-faktur, jadi pada aplikasi e-faktur saat ini masih menggunakan tarif 10%," tulis DJP melalui akun @kring_pajak. (sap)
Hai, Kak
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) March 17, 2022
Petunjuk teknis ttg pelaksanaan ketentuan tarif PPN 11% yg mulai berlaku sejak April 2022 sesuai UU HPP (UU 7/2021) beserta update aplikasinya di efaktur, belum diterbitkan. Silakan menunggu informasi lebih lanjut yang dapat dilihat di https://t.co/qmIuIUdu0C.
Tks*Andy
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
ekonomi lg morat marit koq PPN maksaetap naik 11%....ditunda dulu tunggu ekonomi stabil dulu...