UU HPP

Jelang PPN Naik ke 11%, Publik Tagih Aturan Teknis dan Update E-Faktur

Dian Kurniati | Kamis, 17 Maret 2022 | 13:00 WIB
Jelang PPN Naik ke 11%, Publik Tagih Aturan Teknis dan Update E-Faktur

Pekerja mal membersihkan lokasi di sekitar tempat jualannya di Mal Matahari Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Jelang pemberlakuan kebijakan tersebut, banyak warganet yang menanyakan ketentuan teknis kenaikan tarif PPN kepada Ditjen Pajak (DJP) di media sosial. Netizen juga mulai ramai menanyakan update aplikasi e-faktur untuk tarif PPN yang baru.

"@kring_pajak 1 April itu bentar lagi lho. Aturan pelaksanaan/turunan untuk UU HPP PPN 11% kapan mau diterbitkan?" tulis akun @glrhn, dikutip Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Mendapat pertanyaan tersebut, DJP menjelaskan petunjuk teknis tentang pelaksanaan ketentuan tarif PPN 11% belum diterbitkan. DJP kemudian meminta wajib pajak untuk menunggu informasi lebih lanjut dan memantau situs http://pajak.go.id.

Selain soal aturan teknis, banyak pula warganet yang menanyakan perkembangan untuk aplikasi e-faktur. Salah satunya warganet pemilik akun @siapahahaha_.

"@kring_pajak Min, kalau PPN 11%, apa itu sudah default di e-faktur 3.1? Atau e-faktur 3.1 masih default-nya 10% ya?" bunyi cuitan akun tersebut.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Mengenai hal tersebut, DJP merespons dengan jawaban serupa. Otoritas menyatakan hingga saat ini belum terdapat update aplikasi e-faktur. DJP juga menyarankan warganet untuk mengecek perkembangan informasinya secara berkala.

"Untuk saat ini belum ada peraturan pelaksanaan mengenai penerapan tarif PPN 11% dan belum ada update aplikasi e-faktur, jadi pada aplikasi e-faktur saat ini masih menggunakan tarif 10%," tulis DJP melalui akun @kring_pajak. (sap)

Hai, Kak

Petunjuk teknis ttg pelaksanaan ketentuan tarif PPN 11% yg mulai berlaku sejak April 2022 sesuai UU HPP (UU 7/2021) beserta update aplikasinya di efaktur, belum diterbitkan. Silakan menunggu informasi lebih lanjut yang dapat dilihat di https://t.co/qmIuIUdu0C.

Tks*Andy

— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) March 17, 2022

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Maret 2022 | 16:49 WIB

ekonomi lg morat marit koq PPN maksaetap naik 11%....ditunda dulu tunggu ekonomi stabil dulu...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax