Petugas melayani warga yang mengurus administrasi data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri akan melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan validasi NIK dan NPWP diperlukan untuk mendukung penggunaan NIK sebagai NPWP.
"Karena ada juga yang masih double NPWP, atau NIK-nya lama atau salah. Itu harus dilakukan validasi," ujar Neilmaldrin, Senin (6/6/2022).
Setelah validasi selesai, DJP akan melakukan transisi penggunaan NIK sebagai NPWP. Pada masa transisi ini, wajib pajak orang pribadi dapat secara sukarela melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.
Pada saat yang bersamaan, DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara jabatan bila diketahui wajib pajak sudah memiliki kewajiban perpajakan. "Ketika validasinya selesai, kita akan rencanakan [penggunaan NIK sebagai NPWP]," ujar Neilmaldrin.
Walaupun NIK akan digunakan sebagai NPWP, Neilmaldrin menjamin data wajib pajak akan tetap terjaga kerahasiaannya. "Kita ada Pasal 34 UU KUP. Itu tetap kita pegang, tidak perlu ada kekhawatiran data akan ke mana-mana," ujar Neilmaldrin.
Untuk diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP telah tercantum pada Pasal 2 ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "NPWP ... bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," bunyi Pasal 2 ayat (1a).
Guna mendukung penggunaan NIK sebagai NPWP, Kemendagri memiliki kewajiban memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
"Data kependudukan dan data balikan dari pengguna merupakan data kependudukan dan data balikan dari pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi kependudukan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (10) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.