FILIPINA

Jelang Pemilu, Honor Petugas Pemungutan Suara Diusulkan Bebas Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Jelang Pemilu, Honor Petugas Pemungutan Suara Diusulkan Bebas Pajak

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Parlemen Filipina mengusulkan agar pemerintah memberi pembebasan pajak atas honor dan tunjangan petugas yang bekerja menyukseskan pemilihan umum (Pemilu) 2022.

Anggota DPR France Castro mengatakan petugas pemungutan suara harus dapat menikmati semua honor dan tunjangannya secara penuh tanpa ada potongan apapun termasuk pajak. Menurutnya, pemberian pembebasan pajak tersebut juga tidak akan berdampak besar pada penerimaan negara.

"Mempertimbangkan risiko petugas Pemilu yang besar, honor yang relatif kecil, dan perannya yang penting untuk negara, wajar jika mereka tidak dikenakan pajak. Usulan ini tidak akan mengakibatkan erosi serius pada pendapatan pemerintah," katanya, dikutip pada Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Castro mengatakan majelis rendah DPR telah menyetujui pembebasan pajak atas honor dan tunjangan petugas Pemilu. Usulan tersebut tertuang dalam RUU No. 9652 yang akan merevisi UU Pendapatan Nasional tahun 1997.

Melalui RUU tersebut, DPR mengusulkan honor, tunjangan perjalanan, dan tunjangan lain yang diberikan Komisi Pemilihan Umum kepada petugas pemungutan suara harus dikeluarkan dari perhitungan penghasilan kotor.

Adapun penghasilan kotor itulah yang akan menjadi dasar penetapan pajak penghasilan. Menurut Castro, Kongres perlu menyetujui RUU itu secepatnya. Alasannya, tahapan Pemilu 2022 akan segera dimulai.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Petugas pemungutan suara akan bertugas sejak sebelum, selama, dan setelah Pemilu. Selama periode tersebut, sering kali petugas menggunakan uang pribadinya untuk biaya perjalanan, makan, dan pengeluaran lainnya.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda ikut mendukung usulan pembebasan pajak atas honor dan tunjangan petugas Pemilu. Menurutnya, pembebasan pajak akan menjadi kabar yang menggembirakan untuk mereka yang bertugas menyukseskan Pemilu 9 Mei 2022.

"RUU yang diusulkan ini harus dibahas dengan cepat agar selesai tepat waktu untuk Pemilu 2022," ujarnya, seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah