FILIPINA

Jelang Pemilu, Honor Petugas Pemungutan Suara Diusulkan Bebas Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Jelang Pemilu, Honor Petugas Pemungutan Suara Diusulkan Bebas Pajak

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Parlemen Filipina mengusulkan agar pemerintah memberi pembebasan pajak atas honor dan tunjangan petugas yang bekerja menyukseskan pemilihan umum (Pemilu) 2022.

Anggota DPR France Castro mengatakan petugas pemungutan suara harus dapat menikmati semua honor dan tunjangannya secara penuh tanpa ada potongan apapun termasuk pajak. Menurutnya, pemberian pembebasan pajak tersebut juga tidak akan berdampak besar pada penerimaan negara.

"Mempertimbangkan risiko petugas Pemilu yang besar, honor yang relatif kecil, dan perannya yang penting untuk negara, wajar jika mereka tidak dikenakan pajak. Usulan ini tidak akan mengakibatkan erosi serius pada pendapatan pemerintah," katanya, dikutip pada Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Castro mengatakan majelis rendah DPR telah menyetujui pembebasan pajak atas honor dan tunjangan petugas Pemilu. Usulan tersebut tertuang dalam RUU No. 9652 yang akan merevisi UU Pendapatan Nasional tahun 1997.

Melalui RUU tersebut, DPR mengusulkan honor, tunjangan perjalanan, dan tunjangan lain yang diberikan Komisi Pemilihan Umum kepada petugas pemungutan suara harus dikeluarkan dari perhitungan penghasilan kotor.

Adapun penghasilan kotor itulah yang akan menjadi dasar penetapan pajak penghasilan. Menurut Castro, Kongres perlu menyetujui RUU itu secepatnya. Alasannya, tahapan Pemilu 2022 akan segera dimulai.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Petugas pemungutan suara akan bertugas sejak sebelum, selama, dan setelah Pemilu. Selama periode tersebut, sering kali petugas menggunakan uang pribadinya untuk biaya perjalanan, makan, dan pengeluaran lainnya.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda ikut mendukung usulan pembebasan pajak atas honor dan tunjangan petugas Pemilu. Menurutnya, pembebasan pajak akan menjadi kabar yang menggembirakan untuk mereka yang bertugas menyukseskan Pemilu 9 Mei 2022.

"RUU yang diusulkan ini harus dibahas dengan cepat agar selesai tepat waktu untuk Pemilu 2022," ujarnya, seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN