PROVINSI RIAU

Jelang Pemberlakuan Opsen, Seluruh Pemda Perlu Rapikan Data Kendaraan

Muhamad Wildan | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Jelang Pemberlakuan Opsen, Seluruh Pemda Perlu Rapikan Data Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Menjelang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2025, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) hingga desa di Provinsi Riau diminta untuk turut serta membantu provinsi melakukan pendataan atas kendaraan bermotor.

Dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan perbaikan data kendaraan bermotor diperlukan untuk menghasilkan penerimaan PKB dan opsen yang optimal.

"Kalau ada opsen maka ke depan kabupaten/kota itu harus betul-betul firm dan fix atas data kendaraannya. Oleh karena itu, mumpung belum ada opsen, mari kita rapikan data kendaraan," ujar Syahrial, dikutip Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan data kendaraan bermotor yang akurat, ujarnya, opsen akan dinikmati oleh setiap daerah kabupaten/kota sesuai dengan jumlah kendaraan bermotor yang beredar di wilayahnya masing-masing.

Bila tidak ada perbaikan data, tambahan penerimaan pajak bagi kabupaten/kota dari opsen bisa jadi akan lebih banyak dinikmati oleh pemkot.

"Kalau dulu provinsi tidak melihat dan tidak terlalu peduli ia bayar di mana. Sekarang itu harus diperbaiki. Ini karena orang lebih suka beraktivitas di kota. Pembayaran juga di kota, sehingga menjadi pendapatan kota," ujar Syahrial.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Harapannya, kegiatan pendataan kendaraan bermotor akan meningkatkan kepedulian pemkab/pemkot terhadap potensi PKB di wilayahnya masing-masing.

"Ada 1 hal mendasar dalam diskusi kita, yaitu masalah rasa kepemilikan. Jalan yang dipakai itu jalannya kabupaten/kota, masyarakatnya itu masyarakat kabupaten/kota. Jadi, macet dan tidak macetnya jalan itu, kabupaten/kota yang punya kewenangan," ujar Syahrial.

Untuk diketahui, opsen adalah pungutan tambahan pajak yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot atas PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dipungut oleh provinsi.

Tarif opsen atas yang dapat dikenakan pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB yang terutang. Opsen harus dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme pemungutan opsen masih akan diatur lebih lanjut dalam PP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN