PROVINSI RIAU

Jelang Pemberlakuan Opsen, Seluruh Pemda Perlu Rapikan Data Kendaraan

Muhamad Wildan | Senin, 10 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Jelang Pemberlakuan Opsen, Seluruh Pemda Perlu Rapikan Data Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Menjelang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2025, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) hingga desa di Provinsi Riau diminta untuk turut serta membantu provinsi melakukan pendataan atas kendaraan bermotor.

Dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan perbaikan data kendaraan bermotor diperlukan untuk menghasilkan penerimaan PKB dan opsen yang optimal.

"Kalau ada opsen maka ke depan kabupaten/kota itu harus betul-betul firm dan fix atas data kendaraannya. Oleh karena itu, mumpung belum ada opsen, mari kita rapikan data kendaraan," ujar Syahrial, dikutip Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dengan data kendaraan bermotor yang akurat, ujarnya, opsen akan dinikmati oleh setiap daerah kabupaten/kota sesuai dengan jumlah kendaraan bermotor yang beredar di wilayahnya masing-masing.

Bila tidak ada perbaikan data, tambahan penerimaan pajak bagi kabupaten/kota dari opsen bisa jadi akan lebih banyak dinikmati oleh pemkot.

"Kalau dulu provinsi tidak melihat dan tidak terlalu peduli ia bayar di mana. Sekarang itu harus diperbaiki. Ini karena orang lebih suka beraktivitas di kota. Pembayaran juga di kota, sehingga menjadi pendapatan kota," ujar Syahrial.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Harapannya, kegiatan pendataan kendaraan bermotor akan meningkatkan kepedulian pemkab/pemkot terhadap potensi PKB di wilayahnya masing-masing.

"Ada 1 hal mendasar dalam diskusi kita, yaitu masalah rasa kepemilikan. Jalan yang dipakai itu jalannya kabupaten/kota, masyarakatnya itu masyarakat kabupaten/kota. Jadi, macet dan tidak macetnya jalan itu, kabupaten/kota yang punya kewenangan," ujar Syahrial.

Untuk diketahui, opsen adalah pungutan tambahan pajak yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot atas PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dipungut oleh provinsi.

Tarif opsen atas yang dapat dikenakan pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB yang terutang. Opsen harus dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme pemungutan opsen masih akan diatur lebih lanjut dalam PP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses