KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Punya PR Jaga Inflasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Desember 2022 | 16:30 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Punya PR Jaga Inflasi

Penjual melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk menjaga tingkat inflasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Sesuai dengan pola yang ada, permintaan bahan pokok cenderung meningkat pada hari besar keagamaan nasional (HBKN) dan berujung pada peningkatan risiko inflasi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun mengajak seluruh pemangku kepentingan bidang pemenuhan bahan pokok untuk bersama-sama menjaga inflasi. Tak cuma sampai akhir tahun, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga bahan pokok sampai dengan Lebaran tahun depan.

"Semua pihak, baik pemda, asosiasi, serta BUMN bidang pangan harus siap menghadapi momen Nataru diikuti dengan Puasa dan Lebaran. Kita perlu menjaga inflasi," kata mendag dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sampai awal Desember 2022, Zulkifli mengatakan, pengendalian inflasi berjalan cukup baik. Inflasi Oktober 2022 tercatat 3,31% (tahun ke tahun), masih lebih rendah jika dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya, 3,21% (tahun ke tahun).

"Namun, dengan waktu tersisa kita memasuki sprint, akhir dari maraton pengendalian inflasi yang kita lakukan. Upaya all out perku dilakukan," kata mendag.

Zulkifli lantas meminta bantuan pemda untuk terlibat dalam upaya pengendalian inflasi. Langkah yang dilakukan termasuk dengan turun ke pasar atau menggelar pasar murah, optimalisasi APBD untuk pengendalian inflasi daerah, hingga mengawal kelancaran distribusi bahan pokok.

Mendag mewanti-wanti semua pihak untuk berfokus pada beberapa komoditas yang rawan mengalami lonjakan seperti beras, kedelai, minyak goreng, dan telur ayam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?