KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Punya PR Jaga Inflasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Desember 2022 | 16:30 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Punya PR Jaga Inflasi

Penjual melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk menjaga tingkat inflasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Sesuai dengan pola yang ada, permintaan bahan pokok cenderung meningkat pada hari besar keagamaan nasional (HBKN) dan berujung pada peningkatan risiko inflasi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun mengajak seluruh pemangku kepentingan bidang pemenuhan bahan pokok untuk bersama-sama menjaga inflasi. Tak cuma sampai akhir tahun, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga bahan pokok sampai dengan Lebaran tahun depan.

"Semua pihak, baik pemda, asosiasi, serta BUMN bidang pangan harus siap menghadapi momen Nataru diikuti dengan Puasa dan Lebaran. Kita perlu menjaga inflasi," kata mendag dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Sampai awal Desember 2022, Zulkifli mengatakan, pengendalian inflasi berjalan cukup baik. Inflasi Oktober 2022 tercatat 3,31% (tahun ke tahun), masih lebih rendah jika dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya, 3,21% (tahun ke tahun).

"Namun, dengan waktu tersisa kita memasuki sprint, akhir dari maraton pengendalian inflasi yang kita lakukan. Upaya all out perku dilakukan," kata mendag.

Zulkifli lantas meminta bantuan pemda untuk terlibat dalam upaya pengendalian inflasi. Langkah yang dilakukan termasuk dengan turun ke pasar atau menggelar pasar murah, optimalisasi APBD untuk pengendalian inflasi daerah, hingga mengawal kelancaran distribusi bahan pokok.

Mendag mewanti-wanti semua pihak untuk berfokus pada beberapa komoditas yang rawan mengalami lonjakan seperti beras, kedelai, minyak goreng, dan telur ayam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi