KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Jamin Harga Bapok Bakal Stabil

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 12:45 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Jamin Harga Bapok Bakal Stabil

Perajin membuat tempe berbahan kedelai impor di sentra industri tahu dan tempe di Sanan, Malang, Jawa Timur, Senin (21/11/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan tingkat inflasi pada akhir tahun ini bakal terjaga. Pengawasan harga bahan pangan dilakukan secara terintegrasi antara pemerintah daerah dan pusat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan sepanjang peringatan Natal dan Tahun Baru nanti harga bahan pokok secara umum akan stabil dengan pasokan yang terjamin.

"Saya sudah cek ke berbagai daerah dan mengecek harga serta pasokan barang kebutuhan pokok. Secara umum harga barang kebutuhan pokok stabil dan pasokannya cukup," jelas Zulkifli dalam keterangan pers, dikutip Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Mendag menambahkan, sistem pengawasan harga dan pasokan bahan pokok berjalan dengan baik. Jika ada gejolak harga, ujarnya, pemerintah akan langsung bertindak dengan memberikan subsidi, baik untuk harga atau biaya logistik.

"Pemerintah menjamin ketersediaan barang pokok dan jika ada kenaikan harga, langsung disubsidi melalui pemda," kata Zulkifli.

Zulkifli juga mengaku telah menerima aduan dari masyarakat, termasuk soal pengurusan izin impor produk holtikultura. Mendag meminta importir agar memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan dan mengutamakan impor komoditas yang tidak dapat dihasilkan di dalam negeri.

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

"Produk hortikultura yang mampu kita hasilkan tidak perlu impor. Utamakan buah-buahan dan sayur-sayuran lokal. Buah yang sudah ada di dalam negeri tidak perlu impor," kata mendag.

Untuk mengantisipasi kekurangan pasokan, ujar mendag, pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk mengimpor 300.000 ton kedelai dari negara produsen secara langsung. Pasokan ini akan dijual dengan harga Rp11.000 per kg jika harga impornya mencapai Rp12.000 per kg. Dengan begitu, perajin tahu dan tempe bisa mendapatkan kedelai dengan harga terjangkau melalui Bulog.

"Kemendag juga memastikan masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dan kemasan dengan harga Rp14.000 per liter," kata mendah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi