KOTA PEKANBARU

Jelang Lebaran, Pemkot Tetap Gencar Sosialisasikan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 28 April 2022 | 16:30 WIB
Jelang Lebaran, Pemkot Tetap Gencar Sosialisasikan Pajak Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau memanfaatkan momentum bulan Ramadan untuk menggencarkan sosialisasi mengenai pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan sosialisasi dilakukan melalui kegiatan safari ke masjid. Menurutnya, kegiatan tersebut juga tetap berjalan jelang Lebaran.

"Kami tunjukan bahwa uang yang kami cari [pajak daerah] ini untuk siapa, inilah dia untuk masyarakat. Masyarakat juga terasa walaupun pajak yang mereka bayarkan tidak kembali secara langsung, tapi kami ada datang ke sana," katanya, dikutip Jumat (28/4/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Zulhelmi mengatakan kegiatan safari dilakukan untuk mempererat kedekatan antara Bapenda dan wajib pajak. Menurutnya, tim dari Bapenda telah secara rutin mendatangi sejumlah masjid dan memaparkan pemanfaatan pajak daerah yang dibayarkan wajib pajak.

Melalui kegiatan tersebut, tim dari Bapenda akan mengajak masyarakat agar lebih patuh menjalankan kewajiban pajaknya. Pasalnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan mendukung terlaksananya berbagai program pembangunan daerah.

"Kegiatan ini sudah diprogramkan sejak 3 tahun lalu untuk sosialisasi terkait pemanfaatan pajak daerah," ujarnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Saat ini, Pemkot Pekanbaru juga kembali memperpanjang pemberian insentif penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Mei 2022. Perpanjangan periode insentif dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Insentif yang diberikan yakni pembebasan denda keterlambatan pajak daerah yang terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Selain itu, ada pula insentif potongan tagihan PBB-P2 dengan nilai yang bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

Kemudian pada wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50%, sedangkan wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta diberi diskon 25%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha