KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Jelang Lebaran, Bea Cukai Wanti-wanti Penipuan Berkedok Harga Murah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 April 2022 | 13:00 WIB
Jelang Lebaran, Bea Cukai Wanti-wanti Penipuan Berkedok Harga Murah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai mengimbau agar masyarakat harus mewaspadai adanya penipuan dengan iming-iming harga produk murah. Otoritas mencatat modus penipuan tersebut kerap dilakukan pada platform belanja online.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan peringatan tersebut mengingat saat ini makin dekat dengan hari raya Idulfitri. Momentum menjelang Lebaran seperti saat ini biasanya dibarengi dengan peningkatan konsumsi masyarakat.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

“Penipuan online shop masih menjadi modus yang marak digunakan pelaku penipuan sepanjang bulan Maret 2022. Tercatat ada 316 kasus penipuan yang dilaporkan, atau mengalami peningkatan 17% dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu 271 kasus,” kata Hatta dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/4/2022).

Secara terperinci, Hatta menyebutkan dari konfirmasi penipuan yang kami terima selama Maret 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat senilai Rp2,51 miliar, serta mata uang asing sejumlah US$15.705, GBP800, dan RM900.

Adapun Hatta membeberkan dari data laporan pengaduan penipuan melalui contact center dan media sosial Bea Cukai periode Maret 2022, ada 657 pengaduan yang diterima, atau meningkat 26% dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Bila dirincikan, dari 657 pengaduan yang diterima Bea Cukai, sebanyak 358 pengaduan merupakan kategori penipuan materiel. Sisanya, sebanyak 299 pengaduan adalah kategori penipuan nonmateriel.

“Penipuan materiel sudah menyebabkan kerugian pada korban, sedangkan nonmateriel belum menyebabkan kerugian. Namun, jumlah keduanya mengalami peningkatan di bulan Maret, masing-masing sebesar 43 persen dan 10 persen dibanding bulan sebelumnya,” imbuh Hatta.

Untuk itu, Bea Cukai terus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berbelanja online, khususnya menjelang momen Lebaran.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Waspada terhadap online shop yang menjual barang dengan iming-iming harga murah, karena ini menjadi langkah awal para penipu dalam memikat calon korbannya," ucap Hatta.

Selain itu, lanjut Hatta, masyarakat harus lebih selektif dalam menentukan online shop, banyak situs e-commerce atau online shop terdaftar yang penjualnya sudah terverifikasi dan memiliki catatan transaksi yang baik. Hal ini dapat membantu meminimalisasi terjadinya penipuan.

Hatta menyampaikan jika transaksi sudah terjadi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan oleh Bea Cukai. Untuk membebaskan barangnya, calon korban pun umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas Bea Cukai untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

“Ini sudah jelas penipuan, Bea Cukai tidak pernah meminta uang kiriman pembayaran ke nomor rekening pribadi, karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing. Bea Cukai juga tidak pernah secara langsung menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Juga perlu diingat, bahwa Bea Cukai hanya memeriksa pengiriman barang dari luar negeri dan wilayah bebas (free trade zone),” tegas Hatta.

Oleh karena itu, Hatta mengimbau sebelum melakukan transaksi, pastikan ketentuan dan proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai di laman www.beacukai.go.id/faq/barang-kiriman.html telah dipahami dengan baik.

Jika mendapat informasi bahwa barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, segera minta nomor resi dan periksa status barang kiriman pada laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Apabila penjual tidak dapat menunjukkan nomor resi, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan.

Selain itu, Hatta juga menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau media sosial resmi Bea Cukai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN