KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Implementasi Penuh, 91,82 Persen NIK Sudah Padan sebagai NPWP

Dian Kurniati | Selasa, 14 Mei 2024 | 12:00 WIB
Jelang Implementasi Penuh, 91,82 Persen NIK Sudah Padan sebagai NPWP

Seorang warga memperlihakan kartu NPWP usai konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sejauh ini ada 67,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga 7 Mei 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara 91,82% dari jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menurutnya, DJP akan terus mengimbau wajib pajak melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

"Cukup besar, 91,82% yang sudah padan," katanya dalam talkshow di radio, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Langgeng mengatakan DJP telah mengidentifikasi beberapa penyebab data NIK-NPWP belum padan. Beberapa di antaranya yakni wajib pajak telah meninggal dunia, wajib pajak sudah meninggalkan Indonesia, serta statusnya nonaktif.

Pada beberapa alasan tersebut, data NIK memang tidak perlu dipadankan sebagai NPWP.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya belum padan perlu bergegas melakukan validasi melalui DJP Online. Dalam hal ini, biasanya wajib pajak perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Apabila mengalami kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

Menurutnya, pemadanan ini sangat dibutuhkan ketika integrasi NIK sebagai NPWP telah diimplementasikan secara penuh. Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan berjalan bersamaan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

"NIK-NIK ini kan elemen data kunci, ibarat kata kunci dari sekian banyak data. Maka di sistem yang baru nanti juga sangat erat kaitannya atau menggunakan NPWP yang sudah berganti dengan NIK," ujarnya.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

PMK 136/2023 mengatur NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sejak 1 Juli 2024. Namun sejauh ini, penggunaan NIK sebagai NPWP masih terbatas.

Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP