Seorang warga memperlihakan kartu NPWP usai konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sejauh ini ada 67,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga 7 Mei 2024.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara 91,82% dari jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menurutnya, DJP akan terus mengimbau wajib pajak melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
"Cukup besar, 91,82% yang sudah padan," katanya dalam talkshow di radio, Selasa (14/5/2024).
Langgeng mengatakan DJP telah mengidentifikasi beberapa penyebab data NIK-NPWP belum padan. Beberapa di antaranya yakni wajib pajak telah meninggal dunia, wajib pajak sudah meninggalkan Indonesia, serta statusnya nonaktif.
Pada beberapa alasan tersebut, data NIK memang tidak perlu dipadankan sebagai NPWP.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya belum padan perlu bergegas melakukan validasi melalui DJP Online. Dalam hal ini, biasanya wajib pajak perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.
Apabila mengalami kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.
Menurutnya, pemadanan ini sangat dibutuhkan ketika integrasi NIK sebagai NPWP telah diimplementasikan secara penuh. Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan berjalan bersamaan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).
"NIK-NIK ini kan elemen data kunci, ibarat kata kunci dari sekian banyak data. Maka di sistem yang baru nanti juga sangat erat kaitannya atau menggunakan NPWP yang sudah berganti dengan NIK," ujarnya.
PMK 136/2023 mengatur NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sejak 1 Juli 2024. Namun sejauh ini, penggunaan NIK sebagai NPWP masih terbatas.
Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem DJP sudah bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.