Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan sosialisasi tentang pemadanan NIK menjadi NPWP kepada karyawan Hotel Ibis. (foto: DJP)
BADUNG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mulai gencar melakukan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi penuh NIK menjadi NPWP akan berjalan mulai 1 Januari 2024. Dengan begitu, periode pemadanan hanya tersisa hingga akhir tahun.
KPP Pratama Badung Selatan, Bali misalnya, melakukan jemput bola dengan memberikan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP kepada karyawan Hotel Ibis. Petugas pajak memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai tata cara pemadanan NIK menjadi NPWP serta kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi (WP OP).
"Kami berharap sosialiasi tatap muka ini bisa memudahkan karyawan sebagai wajib pajak untuk memadankan NIK-NPWP secara mudah menggunakan DJP Online," kata Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Selatan Putu Eka Rini Larashati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (16/11/2023).
Selain pemberian informasi mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak karyawan serta pemadanan NIK menjadi NPWP, wajib pajak juga diajak berdiskusi dan tanya jawab mengenai perpajakan.
Sebagai informasi, integrasi NIK-NPWP sebenarnya sudah berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu. Hanya saja, wajib pajak masih punya kesempatan sebelum pemberlakuan penuh NIK sebagai NPWP pada awal 2024 nanti.
Jika NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, seluruh administrasi perpajakan cukup menggunakan angka NIK 16 digit. Hal ini tentunya memudahkan masyarakat dalam menjalankan keperluan administratif, baik terkait dengan kependudukan atau perpajakan.
Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga akhir tahun. Apabila belum terintegrasi, wajib pajak dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mudah melalui DJP Online.
Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.