Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan tentang ketentuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/11/2022).
Wajib pajak tidak dapat langsung menghentikan angsuran PPh Pasal 25 ketika ada perkiraan kelebihan pembayaran pajak menjelang akhir tahun. Wajib pajak perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan KEP-537/PJ/2000.
“Tidak ada batas waktu pengajuannya. Namun, sudah harus melewati 3 bulan pertama dan masih di tahun yang sama,” cuit contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet di Twitter.
Otoritas mengatakan permohonan dapat diajukan apabila sesudah 3 bulan atau lebih tahun berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang kurang dari 75% PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.
Pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak perlu menyertakan penghitungan besaran PPh yang akan terutang. Penghitungan berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh.
Wajib pajak juga perlu menyampaikan penghitungan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.Sepanjang memenuhi kriteria dalam KEP-537/PJ/2000, sambung otoritas, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Selain mengenai permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, ada pula ulasan terkait dengan laporan gratifikasi yang diterima DJP. Selain itu, masih ada juga ulasan mengenai banyaknya modus operandi pidana perpajakan berupa penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Contact center DJP, Kring Pajak, menjelaskan keputusan dari kepala KPP terhadap permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akan diberikan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan wajib pajak.
Apabila kepala KPP belum memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari wajib pajak dianggap diterima. Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (DDTCNews)
Sesuai dengan KEP-537/PJ/2000, ada pula potensi penyesuaian apabila terdapat peningkatan usaha pada tahun pajak berjalan sehingga estimasi PPh yang akan terutang lebih dari 150% dari PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.
Jika kondisi itu terjadi, PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut. Penghitungan kembali dilakukan wajib pajak sendiri atau kepala KPP. (DDTCNews)
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) DJP menyampaikan adanya kenaikan signifikan atas laporan gratifikasi pada tahun lalu. Berdasarkan pada data yang disampaikan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, UPG eselon I DJP menerima 249 laporan gratifikasi pada 2021.
“Jumlah ini meningkat cukup tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu 59 laporan,” tulis DJP dalam laporan tersebut. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan otoritas pajak terus melakukan berbagai langkah untuk menekan modus operandi yang dilakukan wajib pajak dalam menghindari pajak.
Langkah reformasi yang telah dilaksanakan DJP di antaranya digitalisasi penomoran faktur pajak (e-Nofa). DJP meluncurkan situs web e-nofa untuk memudahkan PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Selain itu, e-nofa juga mendukung penerapan e-faktur yang memudahkan pengawasan sekaligus mencegah munculnya faktur pajak fiktif. Selain itu, DJP terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk melakukan pelatihan bersama dan kegiatan sinergis lainnya.
DJP juga melakukan penguatan asas ultimum remedium berupa perubahan Pasal 44B UU KUP yang menaikkan sanksi faktur pajak fiktif untuk menimbulkan efek gentar. Semula, sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar 3 kali pajak yang kurang dibayar. Kini, sanksi naik menjadi 4 kali pajak kurang dibayar. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 30 September 2022, realisasi investasi penerima tax holiday untuk industri pionir baru Rp143,37 triliun. Untuk investasi penerima tax holiday kawasan ekonomi khusus senilai Rp8,47 triliun.
Kemudian, realisasi investasi penerima tax allowance industri prioritas tertentu senilai Rp4,03 triliun. Menurut Neilmaldrin, realisasi investasi tidak hanya dipengaruhi faktor insentif. Pasalnya, pandemi Covid-19 juga telah memperlambat aktivitas perekonomian. (Kontan)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menutup Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 yang berlangsung selama 2 hari terakhir di Bali. Jokowi juga menyerahkan tampuk kepemimpinan G-20 (presidensi) pada 2023 kepada India.
Secara simbolik, Jokowi menyerahkan palu kepemimpinan KTT G-20 kepada Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi. Jokowi optimistis kepemimpinan India tahun depan bisa makin mewujudkan pemulihan global dan membangun pertumbuhan ekonomi yang inklusif. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Dirjen Pajak Suryo Utomo memimpin pertemuan ketiga Asia Initiative yang digelar di Spanyol pada pekan lalu, 8 November 2022. Suryo yang juga menjabat sebagai Chair of Asia Initiative menyampaikan informasi terkini, khususnya hasil dari pertemuan kedua yang digelar pada 31 Agustus hingga 2 September 2022 di Bali.
"Pertemuan kedua tersebut menyepakati program kerja yang berfokus pada peningkatan kapasitas regional yang didasari karena adanya perbedaan kapabilitas pada yurisdiksi anggota Asia Initiative dalam menerapkan standar pertukaran informasi," katanya. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.