ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Akhir Tahun, Komisaris Juga Perlu Dibuatkan Bukti Potong A1?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Desember 2024 | 19:30 WIB
Jelang Akhir Tahun, Komisaris Juga Perlu Dibuatkan Bukti Potong A1?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan selaku pemberi kerja perlu menyiapkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) bagi pegawainya. Bukti potong ini menjadi modal bagi pegawai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi orang pribadi karyawan, pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat 31 Maret tahun depan.

Nah, dalam perusahaan ada kalanya struktur pimpinan juga diisi dengan posisi komisaris. Terhadap komisaris ini apakah juga perlu dibuatkan bukti potong pajak penghasilan?

"[Perlu dijawab terlebih dulu] Apakah komisaris tersebut menerima penghasilan yang sifatnya teratur atau tidak teratur?" tulis contact center Kring Pajak saat merespons pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Secara sederhana, apabila komisaris menerima penghasilan secara teratur dari perusahaan maka perlu dibuatkan bukti potong 1721-A1 pada masa pajak terakhir. Namun, apabila penghasilan yang diterima tidak teratur maka perlu dibuatkan bukti potong 1721-VI ketika terdapat penghasilan yang dibayarkan.

Sebagai informasi, komisaris adalah individu yang ditunjuk oleh anggota atau pemegang saham untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan. Dalam lingkup perpajakan, komisaris memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Hak komisaris dalam lingkup perpajakan meliputi menerima bukti pemotongan dari penyetoran PPh Pasal 21, menerima pengembalian kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong, serta mengkreditkan pajak, kecuali untuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Sementara itu, kewajiban komisaris dalam lingkup perpajakan meliputi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi, serta menghitung, menyetorkan, dan melaporkan seluruh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang terutang.

Komisaris merupakan subjek pajak yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Komisaris harus membayar pajak atas penghasilan tersebut, meskipun diterima secara tidak teratur.

Berdasarkan pemberian penghasilan, terdapat dua jenis komisaris. Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap dan komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP