PEMBIAYAAN ANGGARAN

Jelang Akhir Tahun, Kemenkeu Terbitkan Surat Utang dalam Valas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Oktober 2019 | 14:43 WIB
Jelang Akhir Tahun, Kemenkeu Terbitkan Surat Utang dalam Valas

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan surat utang negara (SUN) valutas asing dalam dolar Amerika Serikat (AS) dan euro. Langkah ini ditempuh setelah terbitnya regulasi tambahan pembiayaan defisit.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman mengatakan pada pekan ini, otoritas telah melakukan transaksi penjualan SUN berdenominasi untuk dolar AS dan euro masing-masing senilai US$1 miliar untuk tenor 30 tahun dan 1 miliar euro dengan tenor 12 tahun.

“Pada Rabu kemarin kita lakukan pricing dan akhirnya dapatkan deal yang sangat bagus,” katanya di Ruang Pers Kemenkeu, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Luky menjelaskan kesepakatan transaksi yang bagus tersebut dapat dilihat dari imbal hasil penerbitan SUN valas. Pasalnya, imbal hasil tercatat lebih rendah dari penerbitan SUN serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Penerbitan SUN dalam dolar AS dengan tenor 30 tahun kali ini, sambung Luky, yield yang dipatok tercatat paling rendah sepanjang masa, yaitu 3,750%. Yield terendah pada penerbitan sebelumnya terjadi pada Desember 2017 sebesar 4,4%.

Selanjutnya, transaksi SUN dalam denominasi euro bertenor 12 tahun kali ini juga menjadi penerbitan dengan yield terendah, yaitu sebesar 1,412%. Sebelumnya, pada Juni 2019, imbal hasil SUN dalam euro dengan tenor 7 tahun ditawarkan dengan yield sebesar 1,487%.

Baca Juga:
Tekan Defisit APBN, Oposisi di Negara Ini Usulkan Pajak Kekayaan

“Kemenkeu ambil SUN valas karena kondisi global yang sedang bagus dan kondusif. Instrumen kita juga sangat menarik karena suku bunga di Eropa itu sudah negatif,” paparnya.

Luky menambahkan kebijakan penerbitan SUN valas ini bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.144/2019 untuk menambah pembiayaan APBN. Menurutnya, hingga akhir tahun ini, defisit anggaran diprediksi bergerak sekitar 2%—2,2% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Untuk pembiayaan ini kita lakukan sesuai rambu-rambu dalam UU Keuangan Negara yang maksimal defisit 3% dari PDB. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran karena kebijakan fiskal masih mempunyai ruang untuk flelksibilitas dan itu semua di lakukan secara prudent,” kata Luky. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru