KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Akhir Tahun, Insentif Dunia Usaha Baru Terserap 45,4%

Dian Kurniati | Rabu, 30 Desember 2020 | 15:30 WIB
Jelang Akhir Tahun, Insentif Dunia Usaha Baru Terserap 45,4%

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha, termasuk insentif pajak sampai dengan 23 Desember 2020 baru Rp54,73 triliun atau 45,4% dari pagu anggaran senilai Rp120,61 triliun.

"[Realisasi] klaster insentif usaha mencapai realisasi sebesar 45,4% atau Rp54,73 triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp120,61 triliun," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugrah dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Kunta tidak memerinci realisasi pemanfaatan stimulus untuk dunia usaha tersebut. Namun, lanjutnya, jika tidak menyertakan bantalan selisih kurang antara realisasi dan target atau shortfall pajak, realisasi insentif tersebut telah mencapai 74,6%.

Baca Juga:
Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Untuk diketahui, pemerintah semula merancang insentif pajak hanya meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan.

Belakangan, pemerintah melakukan realokasi untuk menambahkan stimulus tambahan berupa pembebasan biaya abonemen listrik dan bea masuk ditanggung pemerintah, serta menyiapkan bantalan shortfall pajak.

Insentif PPh Pasal 21 DTP kini dianggarkan senilai Rp9,73 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan dengan rencana awal Rp39,66 triliun. Sementara insentif PPh Pasal 22 impor kini senilai Rp13,39 triliun, lebih kecil dari rencana awal Rp14,75 triliun.

Baca Juga:
Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 dianggarkan Rp21,59 triliun lebih besar dari rencana awal Rp14,4 triliun. Lalu, restitusi PPN dipercepat kini Rp7,55 triliun dan insentif penurunan tarif PPh badan kini senilai Rp18,78 triliun.

Dengan beberapa pengurangan tersebut, pemerintah menambah beberapa stimulus, yakni pembebasan biaya abonemen listrik senilai Rp18,78 triliun dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) pada Kementerian Perindustrian Rp580 miliar.

Insentif usaha lainnya, yang kini diartikan sebagai bantalan, sebelumnya hanya Rp26 triliun. Kini, nilai pagunya mencapai Rp47,28 triliun.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah telah mengupayakan insentif dunia usaha bisa terserap secara maksimal hingga akhir 2020. Namun, pelemahan ekonomi menyebabkan pemanfaatannya tidak sebesar perkiraan awal pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah