KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Akhir Tahun, Insentif Dunia Usaha Baru Terserap 45,4%

Dian Kurniati | Rabu, 30 Desember 2020 | 15:30 WIB
Jelang Akhir Tahun, Insentif Dunia Usaha Baru Terserap 45,4%

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha, termasuk insentif pajak sampai dengan 23 Desember 2020 baru Rp54,73 triliun atau 45,4% dari pagu anggaran senilai Rp120,61 triliun.

"[Realisasi] klaster insentif usaha mencapai realisasi sebesar 45,4% atau Rp54,73 triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp120,61 triliun," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugrah dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Kunta tidak memerinci realisasi pemanfaatan stimulus untuk dunia usaha tersebut. Namun, lanjutnya, jika tidak menyertakan bantalan selisih kurang antara realisasi dan target atau shortfall pajak, realisasi insentif tersebut telah mencapai 74,6%.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Untuk diketahui, pemerintah semula merancang insentif pajak hanya meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan.

Belakangan, pemerintah melakukan realokasi untuk menambahkan stimulus tambahan berupa pembebasan biaya abonemen listrik dan bea masuk ditanggung pemerintah, serta menyiapkan bantalan shortfall pajak.

Insentif PPh Pasal 21 DTP kini dianggarkan senilai Rp9,73 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan dengan rencana awal Rp39,66 triliun. Sementara insentif PPh Pasal 22 impor kini senilai Rp13,39 triliun, lebih kecil dari rencana awal Rp14,75 triliun.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 dianggarkan Rp21,59 triliun lebih besar dari rencana awal Rp14,4 triliun. Lalu, restitusi PPN dipercepat kini Rp7,55 triliun dan insentif penurunan tarif PPh badan kini senilai Rp18,78 triliun.

Dengan beberapa pengurangan tersebut, pemerintah menambah beberapa stimulus, yakni pembebasan biaya abonemen listrik senilai Rp18,78 triliun dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) pada Kementerian Perindustrian Rp580 miliar.

Insentif usaha lainnya, yang kini diartikan sebagai bantalan, sebelumnya hanya Rp26 triliun. Kini, nilai pagunya mencapai Rp47,28 triliun.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah telah mengupayakan insentif dunia usaha bisa terserap secara maksimal hingga akhir 2020. Namun, pelemahan ekonomi menyebabkan pemanfaatannya tidak sebesar perkiraan awal pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi