ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Akhir Tahun, DJP Ingatkan Lagi Tahap Pembuatan Laporan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 18:00 WIB
Jelang Akhir Tahun, DJP Ingatkan Lagi Tahap Pembuatan Laporan Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan memiliki kewajiban untuk melampirkan laporan keuangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Agus Sugianto, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto lantas kembali menjelaskan tentang tata cara pembuatan laporan keuangan tersebut. Dia mengatakan setidaknya terdapat 7 tahapan pembuatan laporan keuangan yang perlu dijalani wajib pajak penyelenggara pembukuan. Pertama, pengumpulan bukti transaksi.

"Langkah-langkah sederhananya kita mulai dari buku transaksi terlebih dahulu, bukti pembelian dikumpukan. Bukti transaksi itu merupakan hal yang sangat penting agar kita mengetahui pengeluarannya ke mana saja. Dan kalau bisa jangan sampai hilang," kata Agus dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip pada Selasa (6/12/22).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kedua, pencatatan jurnal. Agus menjelaskan berdasarkan bukti transaksi yang telah dikumpulkan, wajib pajak selanjutnya dapat mencatatkannya ke dalam penjurnalan. Ketiga, lanjut Agus, mem-posting ke dalam buku besar.

“Setelah melakukan penjurnalan wajib pajak bisa mem-posting jurnal ke dalam buku besar. Nanti [dalam buku besar] juga ada perincian akun-akunnya,” ujar Agus.

Keempat, menyusun neraca saldo. Kelima, membuat jurnal penyesuaian. Adapun Agus menjelaskan latar belakang harus dibuatnya jurnal penyesuaian. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan jika terdapat transaksi atau tambahan informasi baru.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Kemudian, juga membuat jurnal penyesuaian. Nah, kalau jurnal penyesuaian ini biasanya dilakukan kalau ada transaksi-transaksi atau tambahan informasi baru sehingga harus dilakukan penyesuaian,” jelas Agus.

Keenam, membuat jurnal penutup. Pembuatan jurnal penutup dilakukan oleh wajib pajak pada akhir tahun. Terakhir, menyusun laporan keuangan. Adapun sesuai PMK 18/2021, penyusunan laporan keuangan untuk keperluan perpajakan hanya berupa neraca dan laporan laba rugi.

Kendati tahapan pembuatan laporan keuangan telah selesai, Agus juga menerangkan terdapat tahapan lainnya yang harus dilakukan wajib pajak untuk keperluan pelaporan pajak. Wajib pajak perlu membuat rekonsiliasi fiskal.

“Kemudian, untuk keperluan perpajakan harus dilakukan juga yang namanya rekonsiliasi fiskal. Sebab tidak semua biaya-biaya, atau penghasilan-penghasilan yang diterima bisa dianggap untuk dihitung pajaknya. Sehingga, harus dilakukan rekonsiliasi fiskal dulu,” terang Agus. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan