ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Akhir Tahun, DJP Ingatkan Lagi Tahap Pembuatan Laporan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 18:00 WIB
Jelang Akhir Tahun, DJP Ingatkan Lagi Tahap Pembuatan Laporan Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan memiliki kewajiban untuk melampirkan laporan keuangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Agus Sugianto, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto lantas kembali menjelaskan tentang tata cara pembuatan laporan keuangan tersebut. Dia mengatakan setidaknya terdapat 7 tahapan pembuatan laporan keuangan yang perlu dijalani wajib pajak penyelenggara pembukuan. Pertama, pengumpulan bukti transaksi.

"Langkah-langkah sederhananya kita mulai dari buku transaksi terlebih dahulu, bukti pembelian dikumpukan. Bukti transaksi itu merupakan hal yang sangat penting agar kita mengetahui pengeluarannya ke mana saja. Dan kalau bisa jangan sampai hilang," kata Agus dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip pada Selasa (6/12/22).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kedua, pencatatan jurnal. Agus menjelaskan berdasarkan bukti transaksi yang telah dikumpulkan, wajib pajak selanjutnya dapat mencatatkannya ke dalam penjurnalan. Ketiga, lanjut Agus, mem-posting ke dalam buku besar.

“Setelah melakukan penjurnalan wajib pajak bisa mem-posting jurnal ke dalam buku besar. Nanti [dalam buku besar] juga ada perincian akun-akunnya,” ujar Agus.

Keempat, menyusun neraca saldo. Kelima, membuat jurnal penyesuaian. Adapun Agus menjelaskan latar belakang harus dibuatnya jurnal penyesuaian. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan jika terdapat transaksi atau tambahan informasi baru.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

“Kemudian, juga membuat jurnal penyesuaian. Nah, kalau jurnal penyesuaian ini biasanya dilakukan kalau ada transaksi-transaksi atau tambahan informasi baru sehingga harus dilakukan penyesuaian,” jelas Agus.

Keenam, membuat jurnal penutup. Pembuatan jurnal penutup dilakukan oleh wajib pajak pada akhir tahun. Terakhir, menyusun laporan keuangan. Adapun sesuai PMK 18/2021, penyusunan laporan keuangan untuk keperluan perpajakan hanya berupa neraca dan laporan laba rugi.

Kendati tahapan pembuatan laporan keuangan telah selesai, Agus juga menerangkan terdapat tahapan lainnya yang harus dilakukan wajib pajak untuk keperluan pelaporan pajak. Wajib pajak perlu membuat rekonsiliasi fiskal.

“Kemudian, untuk keperluan perpajakan harus dilakukan juga yang namanya rekonsiliasi fiskal. Sebab tidak semua biaya-biaya, atau penghasilan-penghasilan yang diterima bisa dianggap untuk dihitung pajaknya. Sehingga, harus dilakukan rekonsiliasi fiskal dulu,” terang Agus. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP