KEBIJAKAN MONETER

Jelang Akhir Tahun, BI Siapkan Uang Tunai Rp105 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Desember 2019 | 19:59 WIB
Jelang Akhir Tahun, BI Siapkan Uang Tunai Rp105 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai senilai Rp105,0 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seluruh Indonesia menjelang Hari Raya Natal dan tahun baru.

Menjelang Hari Raya Natal dan akhir 2019, Bank Indonesia memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan uang kartal sesuai pola musiman. Khusus tahun ini, otoritas moneter memperkirakan kebutuhan uang tunai secara nasional mengalami peningkatan hingga mencapai Rp105,0 triliun.

“Atau meningkat 7,2% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Uang yang disiapkan itu terdiri atas uang pecahan besar (UPB) senilai Rp100,7 triliun dan uang pecahan kecil (UPK) senilai Rp4,3 triliun. BI, sambungnya, mengantisipasi kebutuhan uang tunai dan kegiatan transaksi sistem pembayaran dengan mempersiapkan layanan kas.

Layanan kas ini baik melalui jaringan kantor BI maupun jaringan perbankan. Selain itu, otoritas moneter juga mempersiapkan infrastruktur sistem pembayaran nontunai yang lancar dan terjaga. Layanan tersebut merupakan sinergi BI dengan perbankan untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat.

Ada ekstensifikasi layanan penukaran melalui kas keliling dan titik penukaran di pusat kegiatan maupun di kantor cabang perbankan. BI menyediakan 1.414 titik layanan penukaran uang di seluruh wilayah NKRI, termasuk di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) sampai 31 Desember 2019.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Untuk memastikan kegiatan transaksi nontunai berjalan dengan lancar dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, BI juga terus mengoptimalkan sistem pembayaran nontunai melalui Sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).

BI telah melaksanakan pengujian terhadap seluruh infrastruktur guna memastikan terselenggaranya layanan sistem pembayaran secara aman, lancar dan efisien khususnya apabila terjadi peningkatan volume transaksi pada akhir tahun.

Otoritas mendorong masyarakat menukarkan uangnya di lokasi penukaran resmi untuk mencegah risiko uang palsu dan untuk menjaga kualitas uang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?