KOTA KUPANG

Jelang Akhir Tahun, Ada Tax Amnesty untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Rabu, 06 November 2024 | 12:30 WIB
Jelang Akhir Tahun, Ada Tax Amnesty untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, NTT menggelar tax amnesty pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Bapenda Kota Kupang, tax amnesty diperlukan untuk mengurangi beban yang harus ditanggung wajib pajak dalam pelunasan tunggakan PBB.

"Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan Kota Kupang secara berkelanjutan," ujar Kepala Bapenda Kota Kupang Samuel Messakh, dikutip Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Pemkot Tarakan Tetapkan Beberapa Tarif atas Pajak Bumi dan Bangunan

Sesuai dengan Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 144/KEP/HK/2024, tax amnesty PBB digelar mulai 4 November hingga 30 November 2024. Wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB pada periode tersebut bakal terbebas dari pengenaan sanksi berupa bunga ataupun denda.

Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui loket yang tersedia di Bank NTT atau kepada petugas Bapenda Kota Kupang yang melakukan penagihan secara langsung ke wajib pajak. Ketika melakukan penagihan, petugas harus menunjukkan tanda pengenal dan membawa surat tanda terima sementara (STTS).

Wajib pajak juga bisa melunasi tunggakan PBB secara nontunai melalui Mobile Banking Bank NTT/Be Pung Mobile, QRIS, dan kanal-kanal lainnya.

Baca Juga:
Akhir Tahun, Pemkot Berikan Lagi Pemutihan Denda Pajak Daerah

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Kupang Anastasia Y Manafe berharap tax amnesty bisa meningkatkan penerimaan PBB senilai Rp3 miliar.

"Dengan adanya tax amnesty ini kami mengimbau pembayaran melalui teller di semua Bank NTT, bisa menggunakan QRIS, M-banking, jadi pembayarannya bisa di mana saja dan kapan saja. Kami juga optimis target pendapatan dari sektor PBB ini dapat terealisasi 100% di tahun ini," ujar Anastasia seperti dilansir timexkupang.fajar.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 November 2024 | 14:30 WIB KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan Tetapkan Beberapa Tarif atas Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 06 November 2024 | 10:00 WIB KOTA PEKANBARU

Akhir Tahun, Pemkot Berikan Lagi Pemutihan Denda Pajak Daerah

Selasa, 05 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

BERITA PILIHAN
Rabu, 06 November 2024 | 14:30 WIB KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan Tetapkan Beberapa Tarif atas Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 06 November 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Ada Deposit Pajak di Coretax, Saldo Bisa Diisi dengan 3 Cara Ini

Rabu, 06 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Turut Perbarui Aturan PPN KMS, Begini Perinciannya

Rabu, 06 November 2024 | 12:30 WIB KOTA KUPANG

Jelang Akhir Tahun, Ada Tax Amnesty untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 06 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penjualan Mobil Listrik Diprediksi 35.000 Unit, PPN DTP Jadi Andalan

Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 06 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah