KOTA KUPANG

Jelang Akhir Tahun, Ada Tax Amnesty untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Rabu, 06 November 2024 | 12:30 WIB
Jelang Akhir Tahun, Ada Tax Amnesty untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, NTT menggelar tax amnesty pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Bapenda Kota Kupang, tax amnesty diperlukan untuk mengurangi beban yang harus ditanggung wajib pajak dalam pelunasan tunggakan PBB.

"Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, dan mendukung pembangunan Kota Kupang secara berkelanjutan," ujar Kepala Bapenda Kota Kupang Samuel Messakh, dikutip Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sesuai dengan Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 144/KEP/HK/2024, tax amnesty PBB digelar mulai 4 November hingga 30 November 2024. Wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB pada periode tersebut bakal terbebas dari pengenaan sanksi berupa bunga ataupun denda.

Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui loket yang tersedia di Bank NTT atau kepada petugas Bapenda Kota Kupang yang melakukan penagihan secara langsung ke wajib pajak. Ketika melakukan penagihan, petugas harus menunjukkan tanda pengenal dan membawa surat tanda terima sementara (STTS).

Wajib pajak juga bisa melunasi tunggakan PBB secara nontunai melalui Mobile Banking Bank NTT/Be Pung Mobile, QRIS, dan kanal-kanal lainnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Kupang Anastasia Y Manafe berharap tax amnesty bisa meningkatkan penerimaan PBB senilai Rp3 miliar.

"Dengan adanya tax amnesty ini kami mengimbau pembayaran melalui teller di semua Bank NTT, bisa menggunakan QRIS, M-banking, jadi pembayarannya bisa di mana saja dan kapan saja. Kami juga optimis target pendapatan dari sektor PBB ini dapat terealisasi 100% di tahun ini," ujar Anastasia seperti dilansir timexkupang.fajar.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?