JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid yang diteken pada 3 Maret 2017 ini menjadi panduan dasar pemerintah dalam menyambut pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.
Dengan terbitnya PMK ini, peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.03/2014 yang telah diubah dengan PMK 125/PMK.010/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan catatan DDTCNews, salah satu poin utama yang menjadi pembeda antara aturan baru ini dengan aturan yang sebelumnya yaitu competent authoriy meetings yang dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang (competent authority).
Dalam beleid itu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan competent authoriy meetings dilaksanakan antara pejabat yang berwenang di Indonesia dengan pejabat yang berwenang di negara mitra untuk membahas hal-hal yang berkenan dengan pertukaran informasi.
Adapun competent authoriy meetings ini dilaksanakan berdasarkan usulan pejabat yang berwenang di Indonesia atau usulan dari pejabat yang berwenang di negara mitra.
Selain itu, PMK 39 ini juga memaparkan bahwa informasi yang dapat dipertukarkan secara otomatis meliputi:
Informasi dalam laporan per negara (CbCR) mencakup alokasi pengasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri dan daftar anggota grup usaha dari kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
Informasi yang dipertukarkan antara pejabat yang berwenang ini nantinya akan digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Menkeu juga menegaskan setiap informasi yang dipertukarkan ini akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian Internasional.
Dalam beledi tersebut, pertukaran informasi ini tetap akan dilaksanakan meskipun wajib pajak sedang dalam pengawasan kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan dalam proses upaya hukum perpajakan lainnya.
Terkait dengan informasi keuangan nasabah asing, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diwajibkan untuk melakukan proses identifikasi dan menyampaikan laporan tersebut kepada Ditjen Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) mengenai penyampaian informasi nasabah asing terkait dengan perpajakan kepada negara mitra.
Sementara itu, terkait dengan batas waktu pelaporan informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak negara mitra dalam rangka pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.