PROFESI KEUANGAN

Jelang 30 April, PPPK Ingatkan Konsultan Pajak Soal Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2023 | 09:30 WIB
Jelang 30 April, PPPK Ingatkan Konsultan Pajak Soal Ini

Informasi yang diunggah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mengingatkan tentang batas waktu penyampaian laporan tahunan profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.

Dalam unggahannya di Instagram, PPPK mengingatkan saat ini sudah masuk minggu terakhir untuk pelaporan tahunan bagi beberapa profesi keuangan, yakni kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan aktuaria dan aktuaris publik non-KKA, serta konsultan pajak.

“Setelah Lebaran kemarin, jangan kehilangan semangat dan jangan lupa untuk menyampaikan laporan tahunan paling lambat tanggal 30 April 2023 ya!” tulis PPPK dalam unggahan tersebut, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahunnya.

Laporan tahunan konsultan pajak dibuat dengan ketentuan, pertama, memuat jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan. Laporan dibuat dengan menggunakan format pada Lampiran XI dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Sesuai dengan format tersebut, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama dan alamat wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), cakupan jasa yang diberikan, serta keterangan lain yang diperlukan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Kedua, melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan. Ketiga, melampirkan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

“Laporan tahunan konsultan pajak disampaikan secara elektronik kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya,” bunyi Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, konsultan pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak atas nama masing-masing konsultan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini