SE-05/PJ/2022

Jawaban Atas SP2DK Tak Serta Merta Diterima KPP, Begini Prosesnya

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Februari 2022 | 13:30 WIB
Jawaban Atas SP2DK Tak Serta Merta Diterima KPP, Begini Prosesnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jawaban atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari wajib pajak tak serta merta diterima oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Dalam pelaksanaannya, penjelasan dari wajib pajak atas SP2DK akan terlebih dahulu diteliti oleh pegawai KPP yang memiliki tugas pengawasan. Setelah itu, pegawai KPP akan menentukan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut.

"Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan melakukan penelitian atas penjelasan yang diterima dari wajib pajak dengan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan sikap profesional," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penelitian dilakukan dengan cara membandingkan hasil penelitian kepatuhan material oleh DJP, penjelasan dari wajib pajak beserta bukti pendukungnya, dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak.

Untuk melakukan validasi, pegawai KPP dapat mengunjungi wajib pajak. Bila penelitian atas jawaban wajib pajak belum menghasilkan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, kepala KPP berwenang mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan.

Terdapat beberapa simpulan dan tindak lanjut yang dapat dituangkan dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Rekomendasi tindak lanjut akan ditentukan berdasarkan simpulan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Contoh, KPP dapat menyimpulkan wajib pajak tidak memiliki indikasi ketidakpatuhan; wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan atas SP2DK; wajib pajak menyampaikan penjelasan sesuai hasil penelitian dan mau melakukan pembetulan SPT; wajib pajak memiliki data yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya; hingga wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana.

Dari simpulan tersebut, rekomendasi tindak lanjut yang diambil bisa berupa penyelesaian kegiatan P2DK, pengusulan pengawasan atas penyampaian atau pembetulan SPT, pengusulan pemeriksaan, pengusulan penelitian kepatuhan material ulang, hingga pengusulan untuk pemeriksaan bukti permulaan.

Selanjutnya, LHP2DK harus diselesaikan oleh KPP paling lama 60 hari kalender sejak tanggal disampaikannya SP2DK. Berdasarkan pertimbangan kepala KPP, penyusunan LHP2DK dapat diperpanjang hingga 30 hari. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN