KOTA PEKANBARU

Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga Akhir September

Dian Kurniati | Sabtu, 07 September 2024 | 08:00 WIB
Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga Akhir September

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi 30 September 2024, dari semestinya 31 Agustus 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan perpanjangan jatuh tempo diberikan untuk memberikan kesempatan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Dia pun berharap wajib pajak memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk membayar PBB.

"Kami melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2024. Oleh karena itu, jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2024," katanya, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Alek mengatakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 648 Tahun 2024. Wajib pajak pun dapat membayar PBB melalui berbagai saluran yang tersedia antara lain bank, minimarket, e-wallet, dan e-commerce.

Apabila memanfaatkan perpanjangan periode pembayaran PBB ini, wajib pajak masih dapat terhindar dari sanksi administratif berupa denda sebesar 1% setiap bulan.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa perpanjangan jatuh tempo pembayaran hanya berlaku untuk PBB tahun pajak 2024. Adapun bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, denda tetap dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Perlu dicatat, program pemutihan atau penghapusan denda pajak telah berakhir," ujarnya.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru telah memberikan pemutihan denda pajak daerah, termasuk PBB. Program ini hanya berlangsung selama 3 bulan, yakni pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja