KOTA PEKANBARU

Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga Akhir September

Dian Kurniati | Sabtu, 07 September 2024 | 08:00 WIB
Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diperpanjang Hingga Akhir September

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memperpanjang jangka waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi 30 September 2024, dari semestinya 31 Agustus 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan perpanjangan jatuh tempo diberikan untuk memberikan kesempatan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Dia pun berharap wajib pajak memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk membayar PBB.

"Kami melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2024. Oleh karena itu, jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2024," katanya, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Alek mengatakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 648 Tahun 2024. Wajib pajak pun dapat membayar PBB melalui berbagai saluran yang tersedia antara lain bank, minimarket, e-wallet, dan e-commerce.

Apabila memanfaatkan perpanjangan periode pembayaran PBB ini, wajib pajak masih dapat terhindar dari sanksi administratif berupa denda sebesar 1% setiap bulan.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa perpanjangan jatuh tempo pembayaran hanya berlaku untuk PBB tahun pajak 2024. Adapun bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, denda tetap dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

"Perlu dicatat, program pemutihan atau penghapusan denda pajak telah berakhir," ujarnya.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru telah memberikan pemutihan denda pajak daerah, termasuk PBB. Program ini hanya berlangsung selama 3 bulan, yakni pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax