PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Jasa Raharja Sebut Pemutihan Jadi Solusi Murah Bayar Tunggakan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 15 November 2022 | 16:30 WIB
Jasa Raharja Sebut Pemutihan Jadi Solusi Murah Bayar Tunggakan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - PT Jasa Raharja terus mendorong wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyebut setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban membayar pajak. Apabila memiliki tunggakan, wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan yang diadakan sejumlah daerah.

"Tentu agar denda PKB tidak menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya," katanya, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dewi menuturkan program pemutihan biasanya diadakan untuk membantu pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Melalui pemutihan, wajib pajak akan dibebaskan dari denda keterlambatan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Dia juga menjelaskan pemilik kendaraan perlu segera menyelesaikan tunggakan pajaknya. Sebab, pemerintah berencana mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dewi menyebut provinsi yang masih menyelenggarakan program pemutihan di antaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

Selain mendorong kepatuhan, ia berharap program tersebut efektif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia pun meyakinkan setiap pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat. Sebab, uang pajak akan dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

"Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja