KEPATUHAN PAJAK

Jasa Raharja Ajak WP Patuh Bayar PKB, Warga Bisa Manfaatkan Pemutihan

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Jasa Raharja Ajak WP Patuh Bayar PKB, Warga Bisa Manfaatkan Pemutihan

Petugas gabungan Dishub, Polantas dan Jasa Raharja melakukan sosialisasi keselamatan berkendara di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - PT Jasa Raharja mengajak wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan setiap pemilik kendaraan memiliki keharusan untuk membayar pajak. Ajakan patuh membayar pajak tersebut menjadi bagian dari kegiatan kampanye keselamatan berkendara yang digelar perusahaannya.

"Harapannya masyarakat bisa memahami keselamatan berkendara dan diingatkan tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Rivan mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan digunakan untuk perbaikan pelayanan publik. Pengelolaan jenis pajak tersebut menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi.

Saat ini, sejumlah provinsi tengah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sehingga pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja. Beberapa daerah tersebut di antaranya Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jambi, Kalimantan Timur, dan Papua.

Penyelenggaraan program pemutihan juga sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Ketika membayar pajak kendaraan bermotor, Rivan menjelaskan masyarakat juga akan dipungut sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja sebagai perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan.

SWDKLLJ tersebut nantinya akan menjadi jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakan di jalan.

Dia menyebut perusahaannya sedang menggencarkan kampanye keselamatan berkendara, terutama ke daerah yang memiliki tingkat kecelakaan lalu lintas tinggi seperti Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menurut catatannya, kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pati mencapai 374 kasus yang melibatkan 634 kendaraan.

"Kami berharap semua pengguna moda transportasi di berbagai kalangan akan selalu membudayakan kepatuhan pengguna jalan, baik terhadap rambu atau marka jalan, untuk keselamatan dan keamanan dalam berkendara," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah