KEPATUHAN PAJAK

Jasa Raharja Ajak WP Patuh Bayar PKB, Warga Bisa Manfaatkan Pemutihan

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Jasa Raharja Ajak WP Patuh Bayar PKB, Warga Bisa Manfaatkan Pemutihan

Petugas gabungan Dishub, Polantas dan Jasa Raharja melakukan sosialisasi keselamatan berkendara di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - PT Jasa Raharja mengajak wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan setiap pemilik kendaraan memiliki keharusan untuk membayar pajak. Ajakan patuh membayar pajak tersebut menjadi bagian dari kegiatan kampanye keselamatan berkendara yang digelar perusahaannya.

"Harapannya masyarakat bisa memahami keselamatan berkendara dan diingatkan tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rivan mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan digunakan untuk perbaikan pelayanan publik. Pengelolaan jenis pajak tersebut menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi.

Saat ini, sejumlah provinsi tengah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sehingga pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja. Beberapa daerah tersebut di antaranya Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jambi, Kalimantan Timur, dan Papua.

Penyelenggaraan program pemutihan juga sejalan dengan rencana Polri melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketika membayar pajak kendaraan bermotor, Rivan menjelaskan masyarakat juga akan dipungut sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja sebagai perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan.

SWDKLLJ tersebut nantinya akan menjadi jaminan bagi pengendara jika seandainya mengalami kecelakan di jalan.

Dia menyebut perusahaannya sedang menggencarkan kampanye keselamatan berkendara, terutama ke daerah yang memiliki tingkat kecelakaan lalu lintas tinggi seperti Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menurut catatannya, kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pati mencapai 374 kasus yang melibatkan 634 kendaraan.

"Kami berharap semua pengguna moda transportasi di berbagai kalangan akan selalu membudayakan kepatuhan pengguna jalan, baik terhadap rambu atau marka jalan, untuk keselamatan dan keamanan dalam berkendara," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar