PERATURAN PAJAK

Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2024 | 17:00 WIB
Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan dari jasa konstruksi, termasuk instalasi AC, yang diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki izin atau sertifikasi pengusaha konstruksi merupakan objek PPh final berdasarkan PPh Pasal 4 ayat (2).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (6) PP 9/2022, jasa pekerjaan konstruksi yang dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2) mencakup kegiatan-kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

“Selama pekerjaan tersebut termasuk dalam cakupan pekerjaan konstruksi maka silakan untuk dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan instalasi AC, penghasilan dari jasa tersebut juga dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) sepanjang penerima penghasilan merupakan wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Namun, apabila wajib pajak bersangkutan tidak memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka penghasilan dari instalasi AC dikenai PPh Pasal 23. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2015.

Sebagai informasi, terdapat beberapa tarif PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa pekerjaan konstruksi dan/atau jasa konsultasi konstruksi yang ditetapkan untuk wajib pajak yang memiliki sertifikat badan usaha.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pertama, tarif sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Kedua, tarif sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Ketiga, tarif sebesar 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya