PERATURAN PAJAK

Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2024 | 17:00 WIB
Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan dari jasa konstruksi, termasuk instalasi AC, yang diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki izin atau sertifikasi pengusaha konstruksi merupakan objek PPh final berdasarkan PPh Pasal 4 ayat (2).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (6) PP 9/2022, jasa pekerjaan konstruksi yang dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2) mencakup kegiatan-kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

“Selama pekerjaan tersebut termasuk dalam cakupan pekerjaan konstruksi maka silakan untuk dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Terkait dengan instalasi AC, penghasilan dari jasa tersebut juga dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) sepanjang penerima penghasilan merupakan wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Namun, apabila wajib pajak bersangkutan tidak memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka penghasilan dari instalasi AC dikenai PPh Pasal 23. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2015.

Sebagai informasi, terdapat beberapa tarif PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa pekerjaan konstruksi dan/atau jasa konsultasi konstruksi yang ditetapkan untuk wajib pajak yang memiliki sertifikat badan usaha.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pertama, tarif sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Kedua, tarif sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Ketiga, tarif sebesar 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja