ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Pelayanan Rawat Jalan Bebas PPN, Obatnya Tidak Termasuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 12:00 WIB
Jasa Pelayanan Rawat Jalan Bebas PPN, Obatnya Tidak Termasuk

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa pelayanan kesehatan medis merupakan salah satu jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk penyerahan obat-obatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, salah satu jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan ialah jasa pelayanan kesehatan medis.

“Dalam ketentuan tersebut disebutkan, yang termasuk jasa pelayanan kesehatan medis salah satunya adalah jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik jasa pelayanan rawat jalan maupun rawat inap,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Namun demikian, penyerahan obat-obatan tetap merupakan barang kena pajak (BKP) sehingga tidak mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.

“Apabila rawat jalan maka obatnya tidak termasuk yang dapat fasilitas dan tetap terutang PPN biasa. Oleh karena itu, obat rawat jalan terutang PPN,” jelas Kring Pajak.

Pasal 11 PP 49/2022 menyebutkan jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jasa pelayanan kesehatan medis yang dimaksud meliputi: jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan hewan/veteriner. Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi jasa:

  1. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya;
  2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  3. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.

Sementara itu, jasa fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra