ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Pelayanan Rawat Jalan Bebas PPN, Obatnya Tidak Termasuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 12:00 WIB
Jasa Pelayanan Rawat Jalan Bebas PPN, Obatnya Tidak Termasuk

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa pelayanan kesehatan medis merupakan salah satu jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk penyerahan obat-obatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, salah satu jasa yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan ialah jasa pelayanan kesehatan medis.

“Dalam ketentuan tersebut disebutkan, yang termasuk jasa pelayanan kesehatan medis salah satunya adalah jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik jasa pelayanan rawat jalan maupun rawat inap,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Namun demikian, penyerahan obat-obatan tetap merupakan barang kena pajak (BKP) sehingga tidak mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.

“Apabila rawat jalan maka obatnya tidak termasuk yang dapat fasilitas dan tetap terutang PPN biasa. Oleh karena itu, obat rawat jalan terutang PPN,” jelas Kring Pajak.

Pasal 11 PP 49/2022 menyebutkan jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Jasa pelayanan kesehatan medis yang dimaksud meliputi: jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan hewan/veteriner. Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi jasa:

  1. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya;
  2. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  3. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.

Sementara itu, jasa fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai