ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Klinik Kecantikan Kena PPN, Begini Penjelasan Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Jasa Klinik Kecantikan Kena PPN, Begini Penjelasan Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan klinik kecantikan merupakan salah satu jasa yang dikenai PPN sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menyebut UU 7/2021 sudah mengeluarkan jasa pelayanan kesehatan medis dari kriteria non-jasa kena pajak dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN.

“Sehingga atas jasa [klinik kecantikan] tersebut merupakan jasa kena pajak (JKP) yang dipungut PPN,” cuit Kring Pajak di media sosial, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Meski begitu, jasa pelayanan kesehatan medis sesungguhnya bisa dibebaskan dari PPN. Jasa yang dimaksud ialah jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.

Jasa kesehatan tertentu tersebut meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi.

Lalu, jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; dan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Perincian mengenai jasa pelayanan kesehatan medis yang dibebaskan dari pengenaan PPN juga turut diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Dalam pasal tersebut, klinik kecantikan tidak disebutkan sehingga dikenakan PPN.

Sebagai informasi, dalam PP 49/2022, jasa pelayanan kesehatan medis merupakan salah satu JKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai