BELANJA PERPAJAKAN

Jasa Keuangan Paling Banyak Terima Insentif

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 20 Agustus 2018 | 18:22 WIB
Jasa Keuangan Paling Banyak Terima Insentif

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Belanja perpajakan atau tax expenditure tertinggi selama periode 2016-2017 berada pada sektor jasa keuangan.

Dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2019, pemerintah memaparkan belanja perpajakan pada dua tahun tersebut paling besar berada pada sektor jasa keuangan senilai Rp16,22 triliun pada 2016 dan Rp17,63 triliun pada 2017.

Estimasi belanja perpajakan di sektor jasa keuangan pada 2016 itu mencapai 11,3% dari total realisasi senilai Rp143,59 triliun. Porsi tersebut naik tipis pada 2017 yang mencapai 11,4% dari total realisasi Rp154,66 triliun.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Selain sektor jasa keuangan, belanja perpajakan paling banyak selanjutnya yakni sektor pertanian dan perikanan dengan nilai Rp13,57 triliun (9,4%) pada 2016 dan Rp14,25 triliun (9,2%) pada 2017. Selebihnya, sebagai berikut:

Sektor 2016 2017
Nilai (Rp Triliun) % dari total Nilai (Rp Triliun) % dari total
Jasa Keuangan 16,22 11,3 17,63 11,4
Pertanian & Perikanan 13,57 9,4 14,25 9,2
Jasa Transportasi 12,05 8,4 12,85 8,3
Industri Manufaktur 12,24 8,5 12,38 8,0
Listrik, Air, & Gas 11,99 8,4 12,39 8,0
Jasa Pendidikan & Kesehatan 10,89 7,5 11,89 7,6
Pertambangan dan Penggalian 2,01 1,4 1,84 1,1
Jasa Sosial 0,92 0,6 1,13 0,7
Multi sektor 63,71 44,4 70,30 45,5
Total 143,59 100 154,66 100

Sumber: Nota Keuangan & RAPBN 2019, Kemenkeu, diolah

Adapun, hasil estimasi belanja perpajakan berdasarkan subjek atau pelaku usaha pada 2016-2017, rumah tangga dan UMKM menempati belanja perpajakan tertinggi. Pada 2016, belanja perpajakan dengan subjek rumah tangga senilai Rp56,46 triliun dan meningkat menjadi Rp59,48 triliun. Berikut rinciannya:

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi
Subjek 2016 2017
Nilai (Rp Triliun) % dari total Nilai (Rp Triliun) % dari total
Rumah Tangga 56,46 39,3 59,48 38,7
UMKM 35,73 24,9 41,61 27,1
Badan Usaha 37,87 26,4 40,19 26,2
Badan Usaha & Rumah Tangga 13,53 9,4 12,39 8,1
Total 143,59 100 154,66 100

Sumber: Nota Keuangan & RAPBN 2019, diolah

Seperti diketahui, dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2019, pemerintah mulai memberikan transparansi belanja perpajakan. Konsep laporan belanja perpajakan ini pertama kali, menilik data Manual on Fiscal Transparency IMF, diterapkan oleh Jerman dan Amerika Serikat pada akhir 1960-an.

Laporan ini setidaknya menjadi persyaratan hukum di sembilan negara OECD (Australia, Austria, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Portugas, Spanyol, dan Amerika Serikat. Survei OECD pada1999 menunjukkan bahwa 75% dari negara-negara OECD secara teratur melaporkannya.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pemerintah, dalam Nota Keuangan, mendefinisikan belanja perpajakan sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (benchmark tax system), yang menyasar pada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.

Menurut OECD, tax expenditure merupakan transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung (direct transfer), tapi melalui pengurangan kewajiban pajak. Ini mengacu pada standar perpajakan yang berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini