Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Belanja perpajakan atau tax expenditure tertinggi selama periode 2016-2017 berada pada sektor jasa keuangan.
Dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2019, pemerintah memaparkan belanja perpajakan pada dua tahun tersebut paling besar berada pada sektor jasa keuangan senilai Rp16,22 triliun pada 2016 dan Rp17,63 triliun pada 2017.
Estimasi belanja perpajakan di sektor jasa keuangan pada 2016 itu mencapai 11,3% dari total realisasi senilai Rp143,59 triliun. Porsi tersebut naik tipis pada 2017 yang mencapai 11,4% dari total realisasi Rp154,66 triliun.
Selain sektor jasa keuangan, belanja perpajakan paling banyak selanjutnya yakni sektor pertanian dan perikanan dengan nilai Rp13,57 triliun (9,4%) pada 2016 dan Rp14,25 triliun (9,2%) pada 2017. Selebihnya, sebagai berikut:
Sektor
2016
2017
Nilai (Rp Triliun)
% dari total
Nilai (Rp Triliun)
% dari total
Jasa Keuangan
16,22
11,3
17,63
11,4
Pertanian & Perikanan
13,57
9,4
14,25
9,2
Jasa Transportasi
12,05
8,4
12,85
8,3
Industri Manufaktur
12,24
8,5
12,38
8,0
Listrik, Air, & Gas
11,99
8,4
12,39
8,0
Jasa Pendidikan & Kesehatan
10,89
7,5
11,89
7,6
Pertambangan dan Penggalian
2,01
1,4
1,84
1,1
Jasa Sosial
0,92
0,6
1,13
0,7
Multi sektor
63,71
44,4
70,30
45,5
Total
143,59
100
154,66
100
Sumber: Nota Keuangan & RAPBN 2019, Kemenkeu, diolah
Adapun, hasil estimasi belanja perpajakan berdasarkan subjek atau pelaku usaha pada 2016-2017, rumah tangga dan UMKM menempati belanja perpajakan tertinggi. Pada 2016, belanja perpajakan dengan subjek rumah tangga senilai Rp56,46 triliun dan meningkat menjadi Rp59,48 triliun. Berikut rinciannya:
Subjek | 2016 | 2017 | ||
Nilai (Rp Triliun) | % dari total | Nilai (Rp Triliun) | % dari total | |
Rumah Tangga | 56,46 | 39,3 | 59,48 | 38,7 |
UMKM | 35,73 | 24,9 | 41,61 | 27,1 |
Badan Usaha | 37,87 | 26,4 | 40,19 | 26,2 |
Badan Usaha & Rumah Tangga | 13,53 | 9,4 | 12,39 | 8,1 |
Total | 143,59 | 100 | 154,66 | 100 |
Sumber: Nota Keuangan & RAPBN 2019, diolah
Seperti diketahui, dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2019, pemerintah mulai memberikan transparansi belanja perpajakan. Konsep laporan belanja perpajakan ini pertama kali, menilik data Manual on Fiscal Transparency IMF, diterapkan oleh Jerman dan Amerika Serikat pada akhir 1960-an.
Laporan ini setidaknya menjadi persyaratan hukum di sembilan negara OECD (Australia, Austria, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Portugas, Spanyol, dan Amerika Serikat. Survei OECD pada1999 menunjukkan bahwa 75% dari negara-negara OECD secara teratur melaporkannya.
Pemerintah, dalam Nota Keuangan, mendefinisikan belanja perpajakan sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (benchmark tax system), yang menyasar pada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.
Menurut OECD, tax expenditure merupakan transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung (direct transfer), tapi melalui pengurangan kewajiban pajak. Ini mengacu pada standar perpajakan yang berlaku. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.