PP 49/2022

Jasa Keuangan dan Asuransi Dapat Fasilitas Bebas PPN, Begini Aturannya

Dian Kurniati | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:30 WIB
Jasa Keuangan dan Asuransi Dapat Fasilitas Bebas PPN, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Nomor 49/2022 mengatur pemberian fasilitas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tersebut termuat dalam bab IV Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022. JKP yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari PPN termasuk berbagai barang jasa keuangan dan jasa asuransi.

"JKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN," bunyi Pasal 10 PP 49/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PP 49/2022 mengatur 13 JKP bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk di antaranya jasa keuangan dan asuransi. Pasal 14 beleid tersebut menjelaskan ada 5 jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pertama, menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Kedua, menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi; anjak piutang; usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen.

Keempat, penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia. Kelima, penjaminan.

Sementara itu, Pasal 15 PP 49/2022 mengatur jasa asuransi yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Fasilitas tersebut diberikan untuk jasa asuransi kerugian; asuransi jiwa; dan reasuransi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Namun, jasa asuransi yang dibebaskan dari PPN tidak termasuk jasa penunjang asuransi, seperti jasa agen asuransi, penilai kerugian asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi.

Kemudian, manajemen kantor agen atau kantor bersama, distribusi produk asuransi, serta kepada perusahaan perasuransian yang diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, dan pihak lainnya.

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengatur jasa keuangan dan jasa asuransi yang selama ini tidak dikenai pajak berdasarkan Pasal 4A UU PPN, kini menjadi salah satu JKP.

Namun, Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP memberikan fasilitas kepada JKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk jasa keuangan dan jasa asuransi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra