PP 49/2022

Jasa Keuangan dan Asuransi Dapat Fasilitas Bebas PPN, Begini Aturannya

Dian Kurniati | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:30 WIB
Jasa Keuangan dan Asuransi Dapat Fasilitas Bebas PPN, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah Nomor 49/2022 mengatur pemberian fasilitas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tersebut termuat dalam bab IV Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022. JKP yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari PPN termasuk berbagai barang jasa keuangan dan jasa asuransi.

"JKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN," bunyi Pasal 10 PP 49/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

PP 49/2022 mengatur 13 JKP bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk di antaranya jasa keuangan dan asuransi. Pasal 14 beleid tersebut menjelaskan ada 5 jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pertama, menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Kedua, menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Ketiga, pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi; anjak piutang; usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen.

Keempat, penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia. Kelima, penjaminan.

Sementara itu, Pasal 15 PP 49/2022 mengatur jasa asuransi yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Fasilitas tersebut diberikan untuk jasa asuransi kerugian; asuransi jiwa; dan reasuransi.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Namun, jasa asuransi yang dibebaskan dari PPN tidak termasuk jasa penunjang asuransi, seperti jasa agen asuransi, penilai kerugian asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi.

Kemudian, manajemen kantor agen atau kantor bersama, distribusi produk asuransi, serta kepada perusahaan perasuransian yang diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, dan pihak lainnya.

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengatur jasa keuangan dan jasa asuransi yang selama ini tidak dikenai pajak berdasarkan Pasal 4A UU PPN, kini menjadi salah satu JKP.

Namun, Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP memberikan fasilitas kepada JKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk jasa keuangan dan jasa asuransi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha