KANWIL DJP JAWA BARAT II

Jasa Katering Kena PPN atau Tidak? Kantor Pajak Ungkap Kriterianya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2024 | 10:30 WIB
Jasa Katering Kena PPN atau Tidak? Kantor Pajak Ungkap Kriterianya

Ilustrasi.

CIKARANG, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Barat II menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan jasa boga atau katering yang menjadi wewenang pemerintah pusat sehingga dikenai PPN.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Henny Suatri Suardi mengatakan kriteria penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikenai PPN di antaranya jika dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman.

“Kami harap peserta yang hadir bisa membedakan mana yang dikenai PPN, mana yang tidak dikenai. Sebab, masih banyak yang salah sangka jika pajak yang dikenakan dobel, padahal tidak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Merujuk UU HKPD, terdapat kriteria lainnya yang membuat penyerahan makanan dan/atau minuman lainnya dikenai PPN, bukan pajak daerah. Pertama, penyerahan makanan dan/atau minuman dengan omzet atau peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda.

Kedua, dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Ketiga, disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Sementara itu, penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikenai pajak daerah atau dikenal dengan nama pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) jika makanan dan/atau minuman disediakan oleh:

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh
  1. restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
  2. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
    - proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
    - penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
    - penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini menambahkan pajak katering merupakan salah satu potensi dapat dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, baru sebanyak 349 katering yang sudah terdaftar dari sekitar 7.000 perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Untuk itu, dia berharap kolaborasi dengan DJP dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah