KABUPATEN MOJOKERTO

Jasa Hiburan Malam di Kabupaten Mojokerto Kini Kena Pajak 40 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Jasa Hiburan Malam di Kabupaten Mojokerto Kini Kena Pajak 40 Persen

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto, Jawa Timur mengatur kembali tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tarif tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto 3/2023.

Pengaturan kembali tarif dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak daerah sebagai komponen terbesar pendapatan asli daerah (PAD).

“Peraturan Daerah ini juga bertujuan sebagai upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah...termasuk mencabut peraturan-peraturan daerah...yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan keadaan yang ada,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Melalui perda tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dibagi menjadi 2 layer berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), yaitu sebagai berikut:

  • 0,15% untuk NJOP hingga Rp1 miliar; dan
  • 0,22% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar.

Selain itu, pemkab juga mengatur tarif khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Adapun tarif PBB-P2 atas objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak juga terdiri atas 2 layer tarif sebagai berikut:

  • 0,14% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar; dan
  • 0,21% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar.

Kedua, tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarifnya ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada tarif khusus yang ditetapkan untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3%;
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada volume penggunaan air tanah. Berikut perincian tarif PAT yang berlaku di Kabupaten Mojokerto:

  • 10% untuk penggunaan volume air tanah hingga 1.000 m3
  • 15% untuk penggunaan volume air tanah 1.001 m3 hingga 2.500 m3; dan
  • 20% untuk penggunaan volume air tanah lebih dari 2.500 m3.

Keenam, tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk tanah liat dan yodium. Adapun tarif pajak MBLB untuk tanah liat ditetapkan sebesar 15%, sedangkan yodium ditetapkan 5%.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%. Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan (BBNB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kabupaten Mojokerto 3/2023 sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Khusus untuk opsen PKB dan opsen BBNKB, ketentuannya baru akan dilaksanakan pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!