KABUPATEN MOJOKERTO

Jasa Hiburan Malam di Kabupaten Mojokerto Kini Kena Pajak 40 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Jasa Hiburan Malam di Kabupaten Mojokerto Kini Kena Pajak 40 Persen

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto, Jawa Timur mengatur kembali tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tarif tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto 3/2023.

Pengaturan kembali tarif dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak daerah sebagai komponen terbesar pendapatan asli daerah (PAD).

“Peraturan Daerah ini juga bertujuan sebagai upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah...termasuk mencabut peraturan-peraturan daerah...yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan keadaan yang ada,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui perda tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dibagi menjadi 2 layer berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), yaitu sebagai berikut:

  • 0,15% untuk NJOP hingga Rp1 miliar; dan
  • 0,22% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar.

Selain itu, pemkab juga mengatur tarif khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Adapun tarif PBB-P2 atas objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak juga terdiri atas 2 layer tarif sebagai berikut:

  • 0,14% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar; dan
  • 0,21% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar.

Kedua, tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarifnya ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada tarif khusus yang ditetapkan untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3%;
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada volume penggunaan air tanah. Berikut perincian tarif PAT yang berlaku di Kabupaten Mojokerto:

  • 10% untuk penggunaan volume air tanah hingga 1.000 m3
  • 15% untuk penggunaan volume air tanah 1.001 m3 hingga 2.500 m3; dan
  • 20% untuk penggunaan volume air tanah lebih dari 2.500 m3.

Keenam, tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk tanah liat dan yodium. Adapun tarif pajak MBLB untuk tanah liat ditetapkan sebesar 15%, sedangkan yodium ditetapkan 5%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%. Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan (BBNB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kabupaten Mojokerto 3/2023 sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Khusus untuk opsen PKB dan opsen BBNKB, ketentuannya baru akan dilaksanakan pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra