PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Faktur Pajak Fiktif Dibongkar, Terdakwa Didenda Rp112 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 20 Februari 2023 | 15:30 WIB
Jaringan Faktur Pajak Fiktif Dibongkar, Terdakwa Didenda Rp112 Miliar

Keterangan pers yang disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara sekaligus denda terhadap 2 terpidana tindak pidana perpajakan.

Kedua terpidana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. Tindak pidana yang dimaksud adalah secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AK alias VA dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan terdakwa JP dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Bawono Effendi membacakan putusan, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya dijatuhi hukuman pidana penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda masing-masing senilai Rp112,25 miliar. Denda wajib dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bila denda tidak dilunasi oleh terdakwa dalam kurun waktu tersebut, kejaksaan berwenang untuk menyita harta benda milik terdakwa. Harta sitaan akan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dijatuhkan.

"Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan," ujar Effendi membacakan putusan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Perlu diketahui, sidang putusan yang dilakukan kali ini merupakan sidang ke-16 yang mengungkap jaringan penerbit faktur pajak fiktif.

Selama proses penyidikan, terdakwa telah diberi kesempatan untuk melunasi jumlah pokok pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh terdakwa.

Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sepanjang 2022 lalu, DJP mencatat penerbitan faktur pajak fiktif masih menjadi modus operandi tindak pidana perpajakan yang banyak ditemui. Baca 'Wah! DJP Telusuri Jaringan Penerbit Faktur Pajak Fiktif di Jakarta'.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor menegaskan otoritas pajak terus melakukan berbagai langkah untuk menekan modus operandi yang dilakukan wajib pajak dalam menghindari pajak.

"DJP terus memperbaiki proses bisnis penegakan hukum melalui reformasi perpajakan," katanya.

Neilmaldrin menuturkan modus operandi penghindaran pajak akan menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara. Untuk itu, lanjutnya, langkah reformasi perlu dilakukan agar celah penghindaran pajak dapat ditekan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci