KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Dian Kurniati | Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB
Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali melaksanakan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian pada BPRD Lumajang Catur Prayogi mengatakan pendataan ulang dilakukan untuk memperbaiki basis data PBB-P2. Melalui kegiatan ini, pemkab berharap akan menambah wajib pajak baru.

"Kendati banyak kendala, kami tetap siap menjalankan tugas demi mendongkrak potensi pendapatan asli daerah ke depan," katanya, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Catur mengatakan Kabupaten Lumajang memiliki potensi PBB-P2 besar, tetapi belum dioptimalkan. Melalui pendataan ulang, pemkab berupaya memperbaiki basis pajak melalui verifikasi data objek dan subjek PBB-P2.

Dia menjelaskan pemkab beberapa tahun lalu juga sempat melaksanakan pendataan PBB-P2. Hasilnya, ada ratusan objek PBB-P2 yang kini masuk dalam sistem.

Pada tahun ini, pendataan ulang dilakukan untuk memvalidasi data objek PBB-P2 yang baru dengan 2 strategi. Pertama, pendataan objek PBB-P2 melalui sistem informasi manajemen objek pajak (SISMIOP) dengan pemutakhiran 1 desa.

Baca Juga:
Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Kemudian, dilaksanakan pemutakhiran data secara individual. Dalam hal ini, BPRD telah mendapatkan peta objek pajak prioritas berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang perlu dimutakhirkan karena mempunyai potensi nilai pajak besar, antara lain berupa klinik, SPBU, atau bangunan berukuran besar.

Catur menyebut cakupan pendataan ulang PBB-P2 sejauh ini baru 77% dari total sekitar 470.000 objek pajak. Objek pajak tersebut tersebar di 205 desa dan kelurahan di Kabupaten Lumajang.

Sayangnya, masih ada 47 desa yang belum terjangkau SISMIOP. Hal ini terjadi karena keterbatasan personel dan anggaran BPRD.

"Update data ulang untuk PBB-P2 belum bisa kami jangkau semua. Pemutakhiran objek pajak di 47 desa juga bisa selesai diestimasi beberapa tahun," ujarnya dilansir jatimhariini.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Senin, 13 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA SALATIGA

Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB KONSULTASI CORETAX

Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?