LITERATUR PAJAK

Jarang Diketahui! Begini Perlakuan Pajak atas Penghasilan Bidan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2024 | 08:44 WIB
Jarang Diketahui! Begini Perlakuan Pajak atas Penghasilan Bidan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Merujuk UU No. 4/2019, kebidanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan.

Pelayanan ini mencakup masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, serta kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Dalam lingkup perpajakan, seorang bidan dapat dikategorikan sebagai wajib pajak yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk itu, bidan juga wajib memenuhi hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Dalam praktik kebidanan, seorang bidan dapat bekerja di berbagai tempat seperti rumah sakit, klinik umum, atau membuka praktik sendiri. Dari pelayanan yang diberikan tersebut, bidan memperoleh penghasilan.

Menurut UU Pajak Penghasilan (UU PPh), segala tambahan kemampuan ekonomis yang diterima merupakan objek pajak penghasilan. Oleh karena itu, setiap penghasilan yang diterima oleh bidan merupakan objek PPh.

Selain itu, beberapa jenis penghasilan bidan yang dikenai pajak menurut UU PPh meliputi gaji, honorarium, tunjangan, hasil usaha, serta penghasilan lainnya. Pengenaan pajak atas penghasilan ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Jika ingin mengetahui panduan pajak profesi bidan secara komprehensif, silakan membaca lebih lanjut di Panduan Pajak Bidan Perpajakan DDTC. Berikut hal-hal yang diulas dalam Panduan Pajak Bidan.

  • Dasar Hukum Perpajakan atas Profesi Bidang
  • Definisi dan Tugas Bidan
  • Hak dan Kewajiban Bidan dalam Lingkup Pajak
  • Objek Pajak
  • Perlakuan PPh Pasal 21 sehubungan dengan Pekerjaan
  • Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Kegiatan Usaha
  • Ilustrasi kasus

Mengelola kewajiban pajak dengan benar sangat penting bagi setiap profesional, termasuk bidan. Dengan pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakan, bidan dapat menjalankan praktiknya dengan tenang dan aman, serta berkontribusi pada kepatuhan pajak di Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai