LITERATUR PAJAK

Jarang Diketahui! Begini Perlakuan Pajak atas Penghasilan Bidan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Agustus 2024 | 08:44 WIB
Jarang Diketahui! Begini Perlakuan Pajak atas Penghasilan Bidan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Merujuk UU No. 4/2019, kebidanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan.

Pelayanan ini mencakup masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, serta kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Dalam lingkup perpajakan, seorang bidan dapat dikategorikan sebagai wajib pajak yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk itu, bidan juga wajib memenuhi hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam praktik kebidanan, seorang bidan dapat bekerja di berbagai tempat seperti rumah sakit, klinik umum, atau membuka praktik sendiri. Dari pelayanan yang diberikan tersebut, bidan memperoleh penghasilan.

Menurut UU Pajak Penghasilan (UU PPh), segala tambahan kemampuan ekonomis yang diterima merupakan objek pajak penghasilan. Oleh karena itu, setiap penghasilan yang diterima oleh bidan merupakan objek PPh.

Selain itu, beberapa jenis penghasilan bidan yang dikenai pajak menurut UU PPh meliputi gaji, honorarium, tunjangan, hasil usaha, serta penghasilan lainnya. Pengenaan pajak atas penghasilan ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika ingin mengetahui panduan pajak profesi bidan secara komprehensif, silakan membaca lebih lanjut di Panduan Pajak Bidan Perpajakan DDTC. Berikut hal-hal yang diulas dalam Panduan Pajak Bidan.

  • Dasar Hukum Perpajakan atas Profesi Bidang
  • Definisi dan Tugas Bidan
  • Hak dan Kewajiban Bidan dalam Lingkup Pajak
  • Objek Pajak
  • Perlakuan PPh Pasal 21 sehubungan dengan Pekerjaan
  • Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Kegiatan Usaha
  • Ilustrasi kasus

Mengelola kewajiban pajak dengan benar sangat penting bagi setiap profesional, termasuk bidan. Dengan pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakan, bidan dapat menjalankan praktiknya dengan tenang dan aman, serta berkontribusi pada kepatuhan pajak di Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra