TRANSFER DAERAH

Januari 2019, Dana Kelurahan Bisa Cair dengan Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 November 2018 | 17:29 WIB
Januari 2019, Dana Kelurahan Bisa Cair dengan Syarat Ini

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersiap untuk menggelontorkan dana kelurahan pada pembuka tahun 2019. Namun ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh setiap pemerintah kabupaten/kota.

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan pemerintah pusat akan mensyaratkan setiap kepala daerah membuat surat komitmen dukungan dana APBD terhadap kelurahan. Setelah itu, baru dana tambahan kelurahan yang masuk dalam pos dana alokasi umum tambahan dapat dicairkan.

Adapun isi dari komitmen tersebut adalah menganggarkan 5% untuk kelurahan dari APBD setelah dikurangi dana transfer khusus. Syarat ini berlaku untuk daerah yang hanya mempunyai kelurahan. Kemudian bagi daerah yang mempunyai kelurahan dan desa maka anggaran untuk kelurahan sebesar dana desa terkecilnya.

Baca Juga:
Kejar PAD, Kepala Daerah Perlu Paham Regulasi dan Berjiwa Entrepreneur

"Sepanjang ada komitmen kepala daerah dan dijabarkan dalam lampiran maka kita akan cairkan," katanya.

Lebih lanjut, tata cara pembuatan komitmen dan pencairan dana tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK) dan permendagri. Rencananya kedua beleid tersebut akan rilis pada pertengahan Desember bulan depan.

Kementerian Keuangan akan menggelontorkan dana tambahan kelurahan yang sebesar Rp3 triliun dalam APBN 2019 tersebut dalam dua kali pencairan. Setiap kelurahan rata-rata akan mendapat gelontoran dana sebesar Rp300 juta pada tahun depan.

Baca Juga:
Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Skema awalnya, dana kelurahan tahap pertama akan cair mulai Januari hingga Mei 2019. Kemudian tahap kedua dapat cair paling cepat Mei 2019 dan paling lambat September 2019.

"Pencairannya akan dua tahap, jadi 50-50. Saat ini penyusunan PMK dan Permendagri akan dilakukan bersamaan sehingga pada Januari bisa kita cairkan," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’