TRANSFER DAERAH

Januari 2019, Dana Kelurahan Bisa Cair dengan Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 November 2018 | 17:29 WIB
Januari 2019, Dana Kelurahan Bisa Cair dengan Syarat Ini

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bersiap untuk menggelontorkan dana kelurahan pada pembuka tahun 2019. Namun ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh setiap pemerintah kabupaten/kota.

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan pemerintah pusat akan mensyaratkan setiap kepala daerah membuat surat komitmen dukungan dana APBD terhadap kelurahan. Setelah itu, baru dana tambahan kelurahan yang masuk dalam pos dana alokasi umum tambahan dapat dicairkan.

Adapun isi dari komitmen tersebut adalah menganggarkan 5% untuk kelurahan dari APBD setelah dikurangi dana transfer khusus. Syarat ini berlaku untuk daerah yang hanya mempunyai kelurahan. Kemudian bagi daerah yang mempunyai kelurahan dan desa maka anggaran untuk kelurahan sebesar dana desa terkecilnya.

Baca Juga:
Kejar PAD, Kepala Daerah Perlu Paham Regulasi dan Berjiwa Entrepreneur

"Sepanjang ada komitmen kepala daerah dan dijabarkan dalam lampiran maka kita akan cairkan," katanya.

Lebih lanjut, tata cara pembuatan komitmen dan pencairan dana tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK) dan permendagri. Rencananya kedua beleid tersebut akan rilis pada pertengahan Desember bulan depan.

Kementerian Keuangan akan menggelontorkan dana tambahan kelurahan yang sebesar Rp3 triliun dalam APBN 2019 tersebut dalam dua kali pencairan. Setiap kelurahan rata-rata akan mendapat gelontoran dana sebesar Rp300 juta pada tahun depan.

Baca Juga:
Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Skema awalnya, dana kelurahan tahap pertama akan cair mulai Januari hingga Mei 2019. Kemudian tahap kedua dapat cair paling cepat Mei 2019 dan paling lambat September 2019.

"Pencairannya akan dua tahap, jadi 50-50. Saat ini penyusunan PMK dan Permendagri akan dilakukan bersamaan sehingga pada Januari bisa kita cairkan," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra