PENEGAKAN HUKUM

Janjikan Pengawasan & Penegakan Hukum yang Adil, Ini 5 Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2019 | 16:00 WIB
Janjikan Pengawasan & Penegakan Hukum yang Adil, Ini 5 Langkah DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Selain peningkatan kepatuhan sukarela, pengawasan dan penegakan hukum yang fair dan berkeadilan menjadi salah satu aspek yang akan dijalankan untuk memperluas basis pajak. Langkah ini bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Dalam materi paparan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk Dialog Perpajakan dijelaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum yang fair dan berkeadilan dilakukan melalui lima langkah utama. Langkah pertama adalah pemanfaatan data.

“Baik data internal DJP (missal SPT) maupun data pihak ketiga,” demikian bunyi pernyataan otoritas dalam materi tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun data pihak ketiga termasuk data keuangan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya, data hasil pertukaran daya dengan negara lain (melalui automatic exchange of information/AEoI), data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Dalam runtutan proses bisnisnya, penerimaan data dilanjutkan dengan proses pencocokan (matching), pembersihan (cleansing), dan verifikasi (verification). Kemudian, proses dilanjutkan dengan analisis data sebelum akhirnya ke imbauan kepada wajib pajak.

Terkait data dan teknologi ini, majalah InsideTax edisi ke-41 bertajuk ‘Antara Relaksasi dan Mobilisasi’ juga mengulasnya. Pembahasan mengenai data dan teknologi itu bisa Anda simak dalam petikan wawancara khusus InsideTax dengan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. Simak ulasannya dengan men-download InsideTax secara gratis di sini.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Imbauan tersebut terdiri atas tiga hal. Pertama, imbauan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Kedua, imbauan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Ketiga, imbauan pembetulan SPT. Ketiganya disesuaikan dengan hasil analisis data.

Langkah kedua adalah pengawasan wajib pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Hal ini dilakukan untuk menjaring wajib pajak baru berkualitas, baik melalui survei lapangan geotagging (SLGT) maupun menggunakan basis data kependudukan dan data ILAP.

Selanjutnya, langkah ketiga adalah pengawasan wajib pajak yang menjadi penentu penerimaan. Langkah ini dilaksanakan terhadap para wajib pajak yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 90% dari total penerimaan nasional.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun langkah keempat yang akan dijalankan adalah pemeriksaan dan penagihan. Kegiatan pemeriksaan dilakukan apabila upaya peningkatan kepatuhan sukarela dirasa belum mencukupi. Kegiatan ini akan dilakukan secara hati-hati dan selektif.

“Berdasarkan data konkret dan kriteria sesuai dengan hasil pemetaan DJP. Sementara, kegiatan penagihan ditujukan untuk mempercepat pencairan piutang pajak, baik melalui penagihan pasif maupun aktif,” demikian pernyataan DJP.

Sementara, langkah kelima yang akan dijalankan adalah penegakan hukum. Penegakan hukum, sambung otoritas, merupakan upaya terakhir (ultimatum remedium) untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak yang dilaksanakan atas wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan yang tinggi.

“Dan telah dilaksanakan upaya pemeriksaan,” imbuh DJP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra