PENEGAKAN HUKUM

Janjikan Pengawasan & Penegakan Hukum yang Adil, Ini 5 Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2019 | 16:00 WIB
Janjikan Pengawasan & Penegakan Hukum yang Adil, Ini 5 Langkah DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Selain peningkatan kepatuhan sukarela, pengawasan dan penegakan hukum yang fair dan berkeadilan menjadi salah satu aspek yang akan dijalankan untuk memperluas basis pajak. Langkah ini bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Dalam materi paparan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk Dialog Perpajakan dijelaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum yang fair dan berkeadilan dilakukan melalui lima langkah utama. Langkah pertama adalah pemanfaatan data.

“Baik data internal DJP (missal SPT) maupun data pihak ketiga,” demikian bunyi pernyataan otoritas dalam materi tersebut.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Adapun data pihak ketiga termasuk data keuangan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya, data hasil pertukaran daya dengan negara lain (melalui automatic exchange of information/AEoI), data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Dalam runtutan proses bisnisnya, penerimaan data dilanjutkan dengan proses pencocokan (matching), pembersihan (cleansing), dan verifikasi (verification). Kemudian, proses dilanjutkan dengan analisis data sebelum akhirnya ke imbauan kepada wajib pajak.

Terkait data dan teknologi ini, majalah InsideTax edisi ke-41 bertajuk ‘Antara Relaksasi dan Mobilisasi’ juga mengulasnya. Pembahasan mengenai data dan teknologi itu bisa Anda simak dalam petikan wawancara khusus InsideTax dengan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. Simak ulasannya dengan men-download InsideTax secara gratis di sini.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Imbauan tersebut terdiri atas tiga hal. Pertama, imbauan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Kedua, imbauan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Ketiga, imbauan pembetulan SPT. Ketiganya disesuaikan dengan hasil analisis data.

Langkah kedua adalah pengawasan wajib pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Hal ini dilakukan untuk menjaring wajib pajak baru berkualitas, baik melalui survei lapangan geotagging (SLGT) maupun menggunakan basis data kependudukan dan data ILAP.

Selanjutnya, langkah ketiga adalah pengawasan wajib pajak yang menjadi penentu penerimaan. Langkah ini dilaksanakan terhadap para wajib pajak yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 90% dari total penerimaan nasional.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Adapun langkah keempat yang akan dijalankan adalah pemeriksaan dan penagihan. Kegiatan pemeriksaan dilakukan apabila upaya peningkatan kepatuhan sukarela dirasa belum mencukupi. Kegiatan ini akan dilakukan secara hati-hati dan selektif.

“Berdasarkan data konkret dan kriteria sesuai dengan hasil pemetaan DJP. Sementara, kegiatan penagihan ditujukan untuk mempercepat pencairan piutang pajak, baik melalui penagihan pasif maupun aktif,” demikian pernyataan DJP.

Sementara, langkah kelima yang akan dijalankan adalah penegakan hukum. Penegakan hukum, sambung otoritas, merupakan upaya terakhir (ultimatum remedium) untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak yang dilaksanakan atas wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan yang tinggi.

“Dan telah dilaksanakan upaya pemeriksaan,” imbuh DJP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko