KINERJA DPR 2019-2014

Janji Tinggal Janji, Pengesahan Revisi UU Bea Meterai Ditunda

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 17:21 WIB
Janji Tinggal Janji, Pengesahan Revisi UU Bea Meterai Ditunda

Ilustrasi rapat paripurna DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang dijanjikan bisa selesai pada akhir masa jabatan DPR periode 2014—2019 ternyata tidak terwujud. Rancangan beleid itu di-carry over kepada legislator periode 2019—2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo saat memimpin rapat paripurna ke-172 atau edisi terakhir DPR periode 2014—2019 pada hari ini, Senin (30/9/2019). Rapat tersebut memutuskan untuk melanjutkan pembahasan 10 RUU kepada DPR periode selanjutnya.

“Saya berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carry over legislasi sudah ada landasan hukumnya dalam UU No.12/2011,” katanya di Ruang Rapat Paripurna DPR.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Politisi Partai Golkar tersebut menyebutkan kesepuluh rancangan beleid tersebut antara lain, pertama, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Kedua, RUU tentang Pertembakauan. Ketiga, RUU tentang Perkoperasian. Keempat, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

Kelima, RUU tentang Pertanahan. Keenam, RUU tentang Daerah Kepulauan. Ketujuh, RUU tentang Kewirausahaan Nasional. Kedelapan, RUU tentang Desain Industri. Kesembilan, RUU tentang Bea Meterai. Kesepuluh, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Bambang menyebutkan ada tiga kendala tidak selesainya RUU yang sudah dibahas oleh DPR periode 2014-2019. Pertama, penentuan target prioritas tahunan yang terlalu tinggi yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan waktu pembahasan legislasi.

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Kedua, lemahnya parameter yang digunakan untuk menentukan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas. Ketiga, penyelesaian pembahasan seringkali mengalami dead-lock untuk materi tertentu karena adanya ketidaksepahaman ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR maupun di internal pemerintah sendiri.

Dengan demikian, selain revisi UU Bea Meterai, revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga otomatis dilanjutkan oleh Anggota DPR periode 2019—2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan