KINERJA DPR 2019-2014

Janji Tinggal Janji, Pengesahan Revisi UU Bea Meterai Ditunda

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 17:21 WIB
Janji Tinggal Janji, Pengesahan Revisi UU Bea Meterai Ditunda

Ilustrasi rapat paripurna DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang dijanjikan bisa selesai pada akhir masa jabatan DPR periode 2014—2019 ternyata tidak terwujud. Rancangan beleid itu di-carry over kepada legislator periode 2019—2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo saat memimpin rapat paripurna ke-172 atau edisi terakhir DPR periode 2014—2019 pada hari ini, Senin (30/9/2019). Rapat tersebut memutuskan untuk melanjutkan pembahasan 10 RUU kepada DPR periode selanjutnya.

“Saya berharap sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carry over legislasi sudah ada landasan hukumnya dalam UU No.12/2011,” katanya di Ruang Rapat Paripurna DPR.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Politisi Partai Golkar tersebut menyebutkan kesepuluh rancangan beleid tersebut antara lain, pertama, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Kedua, RUU tentang Pertembakauan. Ketiga, RUU tentang Perkoperasian. Keempat, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

Kelima, RUU tentang Pertanahan. Keenam, RUU tentang Daerah Kepulauan. Ketujuh, RUU tentang Kewirausahaan Nasional. Kedelapan, RUU tentang Desain Industri. Kesembilan, RUU tentang Bea Meterai. Kesepuluh, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Bambang menyebutkan ada tiga kendala tidak selesainya RUU yang sudah dibahas oleh DPR periode 2014-2019. Pertama, penentuan target prioritas tahunan yang terlalu tinggi yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan waktu pembahasan legislasi.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kedua, lemahnya parameter yang digunakan untuk menentukan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas. Ketiga, penyelesaian pembahasan seringkali mengalami dead-lock untuk materi tertentu karena adanya ketidaksepahaman ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR maupun di internal pemerintah sendiri.

Dengan demikian, selain revisi UU Bea Meterai, revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga otomatis dilanjutkan oleh Anggota DPR periode 2019—2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN