ADMINISTRASI PAJAK

Jangka Waktu Investasi atas Dividen dari Luar Negeri agar Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2024 | 08:00 WIB
Jangka Waktu Investasi atas Dividen dari Luar Negeri agar Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan jangka waktu dividen dari luar negeri untuk diinvestasikan di wilayah Indonesia sehingga dapat dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Dalam penjelasan Kring Pajak, ketentuan mengenai jangka waktu investasi atas dividen yang berasal dari luar negeri tersebut diatur dalam PP 55/2022.

“Terkait jangka waktu tertentu [atas dividen yang berasal dari luar negeri] dijelaskan pada Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 11 PP 55/2022,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 9 ayat (2) huruf b PP 55/2022, dividen dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang diinvestasikan atau dipakai untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Untuk diperhatikan, dividen dari luar negeri tersebut ialah dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek atau dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Berdasarkan Pasal 11 PP 55/2022, jangka waktu investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:

  1. paling lambat: akhir bulan ketiga setelah tahun pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk wajib pajak orang pribadi; atau akhir bulan keempat setelah tahun pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk wajib pajak badan; dan
  2. paling singkat 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.

Dalam hal wajib pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf b PP 55/2022 berlaku ketentuan:

  1. penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan
  2. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU Pajak Penghasilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra