Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan jangka waktu dividen dari luar negeri untuk diinvestasikan di wilayah Indonesia sehingga dapat dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan.
Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Dalam penjelasan Kring Pajak, ketentuan mengenai jangka waktu investasi atas dividen yang berasal dari luar negeri tersebut diatur dalam PP 55/2022.
“Terkait jangka waktu tertentu [atas dividen yang berasal dari luar negeri] dijelaskan pada Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 11 PP 55/2022,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (11/3/2024).
Merujuk pada Pasal 9 ayat (2) huruf b PP 55/2022, dividen dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang diinvestasikan atau dipakai untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Untuk diperhatikan, dividen dari luar negeri tersebut ialah dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek atau dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Berdasarkan Pasal 11 PP 55/2022, jangka waktu investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
Dalam hal wajib pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) huruf b PP 55/2022 berlaku ketentuan:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.