REISA BROTO ASMORO

'Jangan Tunggu Nanti Lapor SPT-nya! Hari Ini juga'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 17:55 WIB
'Jangan Tunggu Nanti Lapor SPT-nya! Hari Ini juga'

Juru bicara pemerintah untuk vaksinasi Covid-19 Reisa Broto Asmoro. (tangkapan layar Instagram

JAKARTA, DDTCNews – Juru bicara pemerintah untuk vaksinasi Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Reisa mengaku telah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara dengan menyampaikan SPT Tahunan. Dia melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui saluran elektronik, yakni aplikasi e-filing.

“Saya sudah lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi lewat DJP Online di pajak.go.id," katanya dalam unggahan pada laman Instagram @reisabrotoasmoro, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Reisa ikut mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan secara daring agar meminimalisasi kontak fisik selama masa pandemi Covid-19. Menurutnya, menyampaikan SPT secara daring juga memudahkan wajib pajak karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja sepanjang terhubung dengan jaringan internet.

Dia menuturkan pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap proses penanggulangan pandemi yang tengah dilakukan pemerintah. Selain itu, pembayaran dan pelaporan pajak juga menjadi sarana untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang tengah berlangsung.

"Lapor SPT Tahunan bukti cinta Indonesia. Pajak kita saat ini sangat dibutuhkan negara untuk membiayai penanganan dan vaksinasi Covid-19," terangnya.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak lagi menunda penyampaian SPT Tahunan. Terlebih, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi akan jatuh pada akhir bulan ini dan untuk wajib pajak badan pada 31 April 2021.

"Jangan tunggu nanti lapor SPT-nya, hari ini juga," imbuhnya. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Reisa Broto Asmoro (@reisabrotoasmoro)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN