REISA BROTO ASMORO

'Jangan Tunggu Nanti Lapor SPT-nya! Hari Ini juga'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 17:55 WIB
'Jangan Tunggu Nanti Lapor SPT-nya! Hari Ini juga'

Juru bicara pemerintah untuk vaksinasi Covid-19 Reisa Broto Asmoro. (tangkapan layar Instagram

JAKARTA, DDTCNews – Juru bicara pemerintah untuk vaksinasi Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengajak masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Reisa mengaku telah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara dengan menyampaikan SPT Tahunan. Dia melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui saluran elektronik, yakni aplikasi e-filing.

“Saya sudah lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi lewat DJP Online di pajak.go.id," katanya dalam unggahan pada laman Instagram @reisabrotoasmoro, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Reisa ikut mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan secara daring agar meminimalisasi kontak fisik selama masa pandemi Covid-19. Menurutnya, menyampaikan SPT secara daring juga memudahkan wajib pajak karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja sepanjang terhubung dengan jaringan internet.

Dia menuturkan pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap proses penanggulangan pandemi yang tengah dilakukan pemerintah. Selain itu, pembayaran dan pelaporan pajak juga menjadi sarana untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang tengah berlangsung.

"Lapor SPT Tahunan bukti cinta Indonesia. Pajak kita saat ini sangat dibutuhkan negara untuk membiayai penanganan dan vaksinasi Covid-19," terangnya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak lagi menunda penyampaian SPT Tahunan. Terlebih, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi akan jatuh pada akhir bulan ini dan untuk wajib pajak badan pada 31 April 2021.

"Jangan tunggu nanti lapor SPT-nya, hari ini juga," imbuhnya. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Reisa Broto Asmoro (@reisabrotoasmoro)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?